Berita

Foto:RMOL

Nusantara

Sebenarnya PALYJA Tidak Ingin Persulit Pelanggan Baru

JUMAT, 27 JULI 2018 | 15:50 WIB | LAPORAN:

. Tim gabungan PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA), PAM Jaya, dan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap rumah-rumah warga yang diduga penghuninya melakukan pencurian air bersih.

Sidak itu dilakukan di kawasan Kampung Guci Baru, Jl. Arjuna Utara RT 5/ RW 2, 4, 5, 6, 7, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Jumat (27/7).

Corporate Communiations and Social Responsibility Division Head PALYJA, Lydia Astriningworo mengatakan, sidak dengan metode meter outopsi ini merupakan bagian dari serangkaian sidak yang berlangsung dari tanggal 16 Juli sampai 7 Agustus nanti yang dilakukan di 10 lokasi berbeda.


"Meter autopsi ini kalau ada pelanggan yang kita curigai kita pakai autopsi. Nanti hasilnya bisa konfirm ilegal atau tidak," katanya.

Dijelaskannya kegiatan ini dilakukan karena PALYJA ingin memberikan pelayanan maksimal kepada semua masyarakat pengguna. Apalagi daerah tersebut menurutnya masuk dalam wilayah program pemerintah Penataan Kampung Prioritas. Namun untuk menjadi pelanggan baru PALYJA, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sertifikat Tanah dan lain sebagainya.

"Tapi dalam perjalannya area ini, saya enggak tahu apakah ini ilegal settlement atau sengketa. Kalau kita bicara sebenarnya ini area ada PBB-nya tapi dalam kondisi sengketa. Nah karena area ini sengketa tidak bisa jadi pelanggan PALYJA. Nah, akhirnya karena mereka butuh air banyaklah pemasangan kita sebut ilegal tidak resmi," ujarnya.

Perlu diketahui, dalam sidak tersebut, tim gabungan langsung memutus akses air bersih bagi warga yang kedapatan mengabil air dari pipa milik PALYJA secara ilegal.

Lebih lanjut di wilayah tersebut, pada tanggal 16 Juli lalu pihaknya sudah menemukan 130 titik sambungan ilegal yang menyalurkan air bersih dari PALYJA ke 130 rumah atau setidaknya 100 kepala keluarga (KK).

Pihaknya lagi-lagi mengatakan sangat ingin menyalurkan air bersih secara resmi kepada warga disana dengan menyediakan master meter. Namun untuk itu, pihaknya selaku operator masih menunggu regulasi yang tengah digodok oleh PAM Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta.

"Master meter itu kan pengelolaannya juga harus penduduk resmi. Tidak bisa di area ilegal. Nah kebetulan juga di program penataan pemerintah kita menunggu dulu. Kalau instruksi dari gubernur kalau misal ya udah enggak usah pakai PBB, silahkan dipasang, ya udah kami masuk untuk daerah sini," akunya.

Saat ini, PALYJA tengah menggodok besaran anggaran untuk memberikan akses air bersih kepada warga secara legal.

"Kalau gak salah sore ini estimasi budgetnya dari PALYJA kita akan kirim ke PAM Jaya," imbuhnya sembari berharap pada pekan depan anggarannya bisa disetujui agar segera dibuatkan design eksterior perluasan jaringan.

Perluasan jaringan tersebut ditegaskannya sangatlah penting. Karena jaringan ilegal yang ada sudah membuat pelanggan resmi menjadi kesusahan. Diantaranya karena aliran air semakin kecil, dan kualitas air bersih pun menjadi menurun.

"Pelanggan menderita karena sambungan ilegal," tukasnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya