Berita

Foto/RMOL

Nusantara

Belasan Rumah Di Kebon Jeruk Gunakan Air Bersih Secara Ilegal

JUMAT, 27 JULI 2018 | 11:32 WIB | LAPORAN:

. Tim gabungan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), PAM Jaya, dan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap rumah warga yang diduga melakukan pencurian air bersih.

Sidak itu dilakukan di kawasan Jl. Arjuna Utara RT 5/ RW 2, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Jumat (27/7).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, baru lima menit dilakukan sidak, tim gabungan sudah menemukan beberapa rumah warga yang diduga melakukan pencurian air.


"Rumah ibu diduga menyadap air dari pipa distribusi," kata seorang petugas kepada salah satu warga pemilik rumah.

Dari pengakuan seorang warga beranama Eni kepada petugas. Beberapa rumah, termasuk rumah yang ditinggalinya mendapatkan pasokan air bersih dari Musholla Al Amin. Tiap bulannya mereka membayar uang sejumlah Rp. 50 ribu kepada salah seorang warga.

"Tiap bulan bayar Rp. 50 ribu ke Pak Rojak," aku Eni.

Eni enggan memberikan keterangan lebih jauh dengan alasan dirinya baru tinggal disitu seminggu belakangan ini. Dia mengaku tidak tahu pasti berapa warga yang mendapatkan pasokan air dari musholla.

Petugas yang tidak percaya dengan keterangan Eni pun menyisir sekitar lokasi. Selang setengah jam kemudian, salah seorang petugas menemukan ada pipa distribusi air yang sengaja diputus oleh warga. Pipa tersebut berada di belakang perumahan warga.

"Jadi sebenarnya air bersih untuk warga disini bukan dari musholla. Diduga beberapa rumah warga disini airnya dicuri dari situ," jelas salah satu petugas yang tak ingin disebutkan namanya itu.

Setidaknya kata dia ada 16 rumah yang diduga menggunakan air bersih secara ilegal.

Masih di lokasi yang sama, Kepala Bidang Ilegal Handling Daerah Pelayanan Palyja Barat, Janter Panjaitan mengatakan, jika benar terbukti menggunakan air bersih secara ilegal, maka aliran airnya akan ditutup.

Dipertegas warga yang terbukti menjual air bersih secara ilegal, Rojak bakal dipidana, Janter bilang hal itu bakal dikonsultasikan terlebih dahulu.

"Kalau itu kita konsultasikan dulu dengan tim hukum," demikian Janter. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya