Berita

Ruandha Agung Sugardiman, Viva Yoga Mauladi, Lely Pelitasari Soebekty, dan Manimbang Kahariady/MN KAHMI

Nusantara

Indonesia Terikat Hukum Menjaga Suhu Bumi

JUMAT, 27 JULI 2018 | 07:48 WIB | LAPORAN:

Luas wilayah hutan di Indonesia mencapai 197 juta hektar, 40 hingga 43 juta hektar di antaranya merupakan hutan primer yang sangat membantu menjaga iklim global.

"Tantangan besar kita dari dunia Internasional adalah deforestrasi. Untuk menjaga dan meminimalisir dampak dari bencana iklim, kita harus menjaga hutan kita untuk bisa menjaga kualitas karbon," ujar Dirjen Pengendalian Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ruandha Agung Sugardiman dalam acara Diskusi Publik di Kahmi Center, Jakarta, Kamis (26/7).

Narasumber lainnya yakni Presidium Majelis Nasional KAHMI yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi; pakar lingkungan hidup Elviriadi dan Ketua Bidang Pelestarian Sumber Daya Alam PB HMI, Pahmuddin Colik; Sekjen MN KAHMI Manimbang Kahariady; serta  Ketua Bidang Amdal, LH dan Kehutanan MN KAHMI Lely Pelitasari Soebekty.


Tantangan global atau paradigma global tentang perubahan klimatologi harus bisa terjawab. Karena itulah, lanjut Ruandha, Kementerian LHK terus berupaya membuat peraturan dan menjalankan peraturan serta mengawasi realisasi peraturan demi menjaga kawasan hutan di Indonesia.

Viva Yoga menambahkan, pengelolaan sumber daya alam dewasa ini tengah menghadapi sebuah anomali.

"Tiga dasawarsa lebih ini, pengelolaan sumber daya alam justru menghadirkan sebuah situasi yang paradoks," ucapnya.

Viva memaparkan, dari 120 juta hektar kawasan hutan, 50 persennya kini sudah dalam kondisi kiritis, bahkan rusak. "Laju kerusakan itu menjapai 600 ribu hektar setiap tahunnya,” terang Viva.

Dengan kondisi kerusakan lahan seperti itu, menurut Viva, Kementerian LHK  tidak bisa memperbaiki semuanya.

"Pemerintah hanya bisa merehabilitasi 200 ribu hingga 300 ribu hektar setiap tahunnya. Itupun, presentase keberhasilannya maksimal 80 persen saja," ujarnya.

DPR telah mengesahkan RUU Persetujuan Paris atas Konvensi Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim menjadi UU. Viva menjelaskan, pengesahan UU ini penting mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan sangat rentan terhadap seluruh dampak perubahan iklim.

"Masuknya Indonesia sebagai negara ke-85 yang meratifikasi persetujuan ini sangat menguntungkan, karena Indonesia, yang secara geografis berada pada wilayah yang sangat rentan akan dampak perubahan iklim di mana diperkirakan negara ini akan mengalami kenaikan suhu rata-rata sebesar 0,5-3,92 derajat celcius pada kurun tahun 2100 yang akan datang," papar Viva.

Meski sebenarnya, lanjut Viva, Indonesia telah mengalami pergeseran bulan basah dan bulan kering secara signifikan, dengan intensitas curah hujan yang lebih tinggi dan durasi hujan yang lebih pendek terjadi di Sumatera bagian utara dan Kalimantan.

"Ini juga berarti, bahwa Indonesia bersama dengan ke-84 negara lainnya terikat secara hukum untuk sama-sama melakukan upaya penjagaan suhu bumi yang dibedakan dan berdasarkan kemampuan masing-masing," terangnya. [wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya