Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

KPU Bukan Lembaga Politik, Tak Bisa Bikin Aturan Sendiri

RABU, 04 JULI 2018 | 23:02 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan lembaga politik sehingga tidak bisa membuat undang-undang.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU keliru menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana/napi korupsi menjadi calon legislatif (caleg).

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Fahri sejak dari awal menyebut KPU keliru.


"Saya kira besok itu kita panggil KPU supaya dia sadar, jangan ngotot, karena kita populer nih didukung rakyat," ujar Fahri lewat pesan singkat, Rabu (4/7).

Fahri menyatakan ini terkait terbitnya  PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu oleh KPU.

Melanjutkan pernyataannya, politisi dari PKS itu menyarankan kepada komisioner KPU masuk partai politik jika ingin menjadi politikus.

"Jadi anggota DPR, bikin undang-undang di sini, jangan bikin undang-undang di KPU. Ini KPU kok enggak sadar-sadar diomongin," tandas legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Fahri menilai bahwa semua orang pasti mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, dirinya meminta KPU jangan hanya ingin populer lantas menerbitkan aturan sendiri.

"Anda (KPU) enggak boleh petantang-petenteng, populer-populer, kemudian dianggap orang hebat nih mendukung pemberantasan korupsi, ya enggak gitu," cetusnya.

Lantas, Fahri pun mengatakan bahwa semua harus tunduk pada aturan main yang termaktub di dalam Undang-Undang tentang Pemilu.

"Nggak boleh dia (KPU) buat undang-undang, enggak boleh dia buat peraturan yang merampas hak warga negara," tegasnya.[dem]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya