Berita

Foto: RMOL

Nusantara

KLHK Siap Gugat Pertamina Jika Terbukti Ada Pelanggaran

SABTU, 07 APRIL 2018 | 14:12 WIB | LAPORAN:

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan tiga gugatan terkait peristiwa tumpahan minyak milik Pertamina di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.

Mengingat dampak yang sangat besar ditimbulkan oleh tumpahan minyak tersebut terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

"Oh, itu (gugatan perdata, pidana dan administratif) sering kita lakukan bersamaan, biar ada efek jera. Kita bisa terapkan sanksi administratif, pidana dan perdata," ujarnya di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/4).


Pria yang akrab disapa roy itu menjelaskan, dalam aspek sanksi pidana, KLHK bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur yang sedang menyelidiki kasus tumpahnya minyak ini.

Sementara untuk perdata dan administratifnya, pihaknya juga saat ini tengah menghitung seberapa besar kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut, sehingga setiap orang yang melakukan pencemaran harus bertanggungjawab.

"Kami sedang kumpulkan sata semua, kami siapkan langkah-langkah ke depan, baik langkah hukum atau lainnya," tukasnya.

Untuk itu, Roy menjelaskan, pihaknya tengah melakukan berbagai langkah untuk mengetahui penyebab, patahnya pipa milik Pertamina dengan menurunkan tim dari beberapa bidang keahlian.

Serta tim pengawas lingkungan hidup untuk melihat apa ada ketidakpatuhan perusahaan dalam hal ini pertamina terkait dengann peraturan perijinan dan peraturan perundang-undangan.

"Maka kami melakukan pengawas, monitor. Kami lakukan dan akan ada sanksi apa ditemukan pelanggaran," tutupnya. [mel]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya