Pengemudi di Jakarta diharapÂkan mematuhi Peraturan Daerah tentang Larangan Parkir di Jalan serta menghormati petugas Dinas Perhubungan yang melakukan penegakan hukum. Jangan karena kenal dengan Gubernur atau pun Wakil Gubernur lantas dengan seenaknya melakukan pelangÂgaran atau pun menolak untuk mendapatkan sanksi.
"Setiap orang punya keduduÂkan yang sama di depan hukum. Jangan karena kenal dengan Gubernur atau pun Wakil GuÂbernur lantas mengintimidasi petugas Dinas Perhubungan," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike.
Yuke menjelaskan berdasarÂkan Undang-Undang Jalan Pasal 12 berbunyi (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan tergangguÂnya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan tergangguÂnya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan tergangguÂnya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Kemudian berdasarkan UnÂdang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahÂwa parkir di bahu jalan harus dinÂyatakan dengan rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan. Pengemudi hanya dapat memarkirkan kendÂaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat parkir.
Jadi, lanjutnya, sekalipun tidak ada rambu larangan parkir (P dicoret) maka diharamkan untuk parkir di bahu jalanan. Kalau jalanan mau steril dari parkir liar, tindak semua pelangÂgar tanpa tebang pilih. Jangan karena kenal gubernur dan wakil gubernur, lalu tak ditilang.
Yuke menambahkan, berÂdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan BerÂmotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menurutnya, aturan tentang parkir juga sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran. Isinya merupakan merujuk pada Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perda tentang Perparkiran mengatur kewenangan petugas untuk melakukan penderekan setelah memberikan waktu selaÂma 15 menit kepada pengemudi untuk memindahkan sendiri kendaraannya yang terparkir di bahu jalan. "Menderek itu keÂwenangan petugas, bukan keboÂbrokan," tegasnya.
Sementara itu, Wakil GuberÂnur Sandiaga Uno mengataÂkan, petugas Dishub memiliki kewenangan untuk melakukan penderekan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.
"Itu perda yang sama yang dipakai Fajar Sidik. Kita ingin memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih patuh terhadap perda itu," jelasnya.
Dalam Perda itu, lanjutnya, tidak mengharuskan adanya rambu di seluruh wilayah Jakarta. Jadi, kalau memang tidak ada rambu boleh parkir maka itu berarti dilarang untuk parkir di bahu jalan.
Menurutnya, diperlukan soÂsialisasi agar masyarakat lebih memahaminya. Namun, bagi yang melanggar dia sepakat untuk diberikan sanksi tanpa terkecuali.
"Mungkin harus ada shock therapy, kayak Pak Fajar Sidik," kata Sandi.
Seperti diketahui, Selasa (3/4) pagi mobil Aktivis Ratna SarumÂpaet diderek petugas Dinas PerÂhubungan DKI Jakarta. Merasa tidak melakukan pelanggaran, Ratna lantas menelepon GuÂbernur DKI Jakarta Anies BasÂwedan. Namun, telepon Ratna diangkat salah satu staf Anies.
Kepada staf tersebut, Ratna menyampaikan kekesalannya kepada petugas dishub yang dinilainya sewenang-wenang.
Pasalnya, Ratna dianggap meÂmarkirkan mobilnya sembarangan di kawasan Taman Tebet, Jakarta Selatan. Padahal tidak ada rambu dilarang parkir di sana.
"Saya mencoba menghubungi Anies lalu stafnya yang urus akhirnya. Stafnya bilang sekitar jam 10.00 mobilnya bisa diamÂbil," ujar Ratna.
Meski demikian, Ratna menoÂlaknya. Dia meminta petugas dishub meminta maaf dan menÂgantarkan mobil yang diderek ke rumahnya. Sekitar pukul 11.00, sejumlah petugas Dishub datang ke rumah Ratna dengan menganÂtarkan mobil miliknya.
"Dishub sudah salah menderek mobil saya, padahal tidak ada rambu-rambu. Dishub harus beÂrani minta maaf dan mengembaliÂkan mobil saya. (Akhirnya mobil) dikembalikan dan (petugas) minta maaf juga," katanya. ***