Berita

Foto/Net

Nusantara

Kasus Petani Azhari Bukti UU P3H Senjata Penguasa

KAMIS, 05 APRIL 2018 | 22:02 WIB | LAPORAN:

Kasus penangkapan petani Ahmad Azhari membuat permasalahan reforma agraria di Indonesia terus berlanjut.

Azhari menambah daftar korban pembebasan lahan yang dilakukan secara sewenang-wenang.

Korban tindakan pembebasan lahan dari perusahaan memang kebanyakan dari masyarakat yang kesehariaanya mengola tanah/ hutan.


Penasihat ahli Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan menilai berlarutnya polemik tersebut lantaran pemerintah lebih mendukung pihak perusahaan dibanding masyarakat setempat yang mendapat intimidasi dari pihak perusaahan.

Menurutnya, kasus Azhari merupakan bukti pemerintah abai dalam membela masyarakat.

"Bagaimana bisa, orang yang setiap hari mengurus tanah dan mengolah. Lalu dipaksa untuk meninggalkan tempat tersebut karena diduga melakukan perusakan hutan dan malah ditahan," ujar Gunawan saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta, Kamis (5/4).

Gunawan menambahkan kasus penangkapan Azhari akan terus berulang dengan adanya UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (UU P3H). UU ini, diyakini Gunawan adalah senjata pemerintah melakukan penindakan terhadap masyarakat.

Menurutnya dalam UU P3H mempersyararatkan bahwa masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sama seperti kasus Azhari yang dijadikan tersangka dengan dakwaan perusakan hutan milik Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Jambi. Azhari sudah mendekam di sel tahanan Polda Jambi sejak awal Februari.

"Inilah masalahnya, karena kemudian 'tanpa izin' masuk dalam kategori pidana perusakan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan 82 UU P3H. Oleh karena itu kami  ingin adanya keadilan," tutup Gunawan. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya