Berita

Ahmad Riza Patria/Net

Politik

Gerindra Setuju Hak Politik Novanto Dicabut

KAMIS, 29 MARET 2018 | 22:24 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menilai pencabutan hak politik seorang terdakwa korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah konsekuensi yang harus dihormati.

Menurutnya sebagai penegak hukum di bidang korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk menambahkan tuntutan pencabutan hak politik kepada terdakwa yang melakukan korupsi saat menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.

"Saya kira kalau memang terbukti bersalah dan hak politiknya hilang itu konsekuensi yang harus dihormati," ujar Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).


Terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia Ahmad menilai hal tersebut masih menjadi perdebatan. Ia mengakui bahwa dalam konstitusi setiap warga negara Indonesia berhak dipilih dan memilih, namun hal itu bisa diperdebatkan jika sesorang yang telah dipilih melakukan korupsi.

Ahmad juga menilai tuntutan itu juga diartiakan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.

"Satu pihak menilai pencabutan hak politik sebagai upaya pemberlakuan efek jera di masyarakat, di sisi lain beranggapan ini melanggar HAM, ini masih akan kita diskusikan lagi nanti. Tapi hak politiknya hilang itu konsekuensi yang harus dihormati," tuturnya.

Sebelumnya Jaksa KPK meminta majelis hakim mencabut hak politik terdakwa Setya Novanto lantaran perbuatan yang dilakukannya.

Pencabutan hak politik tersebut merupakan pidana tambahan bagi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak, terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Menurut jaksa, dari fakta sidang terungkap Novanto menerima dana hasil korupsi proyek KTP-el sebesar 7,3 juta dolar AS atau sekitar 71 miliar. Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar.

Jaksa menilai Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP el tahun 2011-2013. Novanto dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. [nes]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya