Berita

Foto/Net

Nusantara

Legalkan Becak Belum Ada Langkah Konkret

Hanya Sekadar Wacana
SELASA, 13 MARET 2018 | 08:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mel­egalkan becak di kawasan pe­mukiman dinilai cuma omong kosong. Sampai sekarang belum ada satu pun langkah konkret untuk mewujudkannya.

"Saya mau tanyakan selain ramai-ramai di media, Gubernur sudah melakukan apa? Apakah mengeluarkan Ingub, Pergub ataupun SK Gub? Tidak ada satu pun, apalagi rencana merevisi perda," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike di Jakarta, kemarin.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, keberadaan becak di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Ta­hun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kemudian, tentang transportasi umum di Jakarta diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Trans­portasi.


Menurutnya, dalam Pasal 29 dan Pasal 62 Ayat 3 dan 4 Perda Ketertiban Umum disebutkan, setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang di­fungsikan sebagai becak dan/ atau sejenisnya.

Kemudian, lanjutnya, dilarang juga mengoperasikan ataupun menyimpan becak. Bahkan, Perda juga melarang warga untuk meng­gunakan becak sebagai angkutan umum. "Ancaman hukumannya pidana kurangan paling lama 30 hari dan denda paling banyak Rp 5 juta," kata Yuke.

Dia menjelaskan, dalam Perda Tentang Transportasi Becak sama sekali tidak disebut karena me­mang tidak masuk dalam perenca­naan transportasi di Jakarta.

"Saat ini Jakarta fokus me­nyediakan transportasi massal berbasis rel. Karena itu diyakini paling efektif dalam mengurangi kemacetan."

Selain itu, Yuke juga men­gungkapkan sampai sekarang belum ada langkah konkret dari Gubernur Anies untuk mewu­judkan keinginannya itu. Se­harusnya, semua kebijakan itu dimulai dengan membuatkan payung hukumnnya dulu.

"Kalau memang serius bikin dong surat ke DPRD, sebut mau merevisi kedua perda itu. Kalau cuma bicara di media itu bukan langkah konkret, cuma wacana. Saya kira saat ini waktunya gubernur bekerja. Memanfaatkan jabatannya un­tuk kepentingan publik bukan memoles citra. Tapi saya ingin mengingatkan jangan sampai membuat kebijakan yang jus­tru menambah kemacetan," tegasnya.

Pengamat Tata Kota Universi­tas Trisakti Nirwono Yoga mene­gaskan, becak dalam bentuk apa pun, termasuk becak listrik, tetap melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Tetap tidak boleh. Di dalam Perda ketertiban umum becak dilarang. Mau becak kayuh atau listrik tetap dilarang," katanya.

Dia mendesak Anies agar kem­bali pada aturan. Sebab, hal ini dikhawatirkan menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat terkait penegakan aturan.

"Operasional becak dilarang harus tegas diterapkan. Mau di dalam permukiman apalagi di jalan raya, selama masih dalam wilayah DKI tetap dilarang," tegas Nirwono.

Becak dengan konsep tenaga listrik, dia nilai, justru memberi kesempatan bagi para tukang be­cak untuk beroperasi hingga ke jalan raya. Apalagi dengan jarak tempuhnya yang diperkirakan bisa mencapai 40 kilometer.

Hal senada juga disampaikan Pengamat Perkotaan dari Uni­versitas Trisakti, Yayat Supri­atna. "Betul, akan memberi (be­cak) kesempatan untuk makin ke mana-mana kalau tidak diatur," kata Yayat.

Yayat juga mempertanyakan posisi becak dalam struktur transportasi Jakarta. Terlepas dari konsep becak yang diusung, entah itu becak listrik atau pun becak kayu, Yayat menilai per­soalan kedudukan becak dalam struktur transportasi lebih sub­stansial.

"Dia masuk kategori apa? Jenis angkutan apa? Jadi kedudukan­nya dulu yang lebih penting, bu­kan persoalan listrik atau bukan listriknya. Yang paling penting kedudukannya dalam sistem pe­layanan angkutan itu ditempatkan dimana?" jelas Yayat.

Becak juga tidak termasuk ke dalam pola makro transportasi terpadu DKI Jakarta yang tertu­ang di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengakui belum punya payung hukum sebagai dasar legalisasi becak. Bahkan, dasar tersebut belum masuk dalam rencana program legislasi daerah (Prolegda) 2018.

"Bukan peraturan gubernur (pergub) tapi peraturan daerah (perda) ini harus masuk dulu dalam prolegda, kita belum sampai dalam tahap itu," ungkap Anies. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya