Berita

Nusantara

KADIN Dukung Impelementasi Permenhub 108

JUMAT, 09 MARET 2018 | 17:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) terus menyoroti perkembangan dari impelementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Wakil Ketua Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Carmelita Hartoto mengatakan, aturan Permenhub 108 sudah cukup baik untuk memastikan kenyamanan, keamanan dan ketertiban angkutan jalan.

Lain itu, aturan ini juga menjaga iklim usaha angkutan tetap sehat dengan memberikan kesamaan hak dan kewajiban. Misalnya, pada pengaturan kuota angkutan jalan berbasis online di masing-masing daerah. Sehingga tidak terjadi over capacity angkutan di suatu daerah yang justru dapat menjadi boomerang bagi bisnis angkutan jalan.


Untuk itu, pihaknya mendukung Kementerian Perhubungan segera mengimplementasikan aturan tersebut.

"Kami mendukung dan meminta komitmen agar aturan Permenhub 108 ini dapat berjalan konsisten," kata Carmelita Hartoto di Jakarta, Jumat (9/3).

Menurutnya, pelaku usaha menginginkan adanya kepastian hukum dan kepastian usaha bagi seluruh pelaku bisnis. Melalui aturan Permenhub 108 ini akan memberikan kenyamanan dan keamanan sisi operasional maupun sisi bisnis.

Dia juga masih memiliki catatan terkait aturan Permenhub 108 yang belum terimplementasi hingga saat ini. Menurutnya, implementasi aturan ini tidak bisa dilakukan tanpa melibatkan yang lain.

Untuk itu diperlukan dukungan seluruh pihak agar implementasi aturan ini dapat berjalan baik. Dukungan ini misalnya dari pihal kepolisian, para pelaku usaha angkutan, penyedia jasa aplikasi, dari para pengemudi angkutan.

"Dukungan seluruh pihak diperlukan agar impelementasi aturan Permenhub 108 dapat berjalan konsisten," Carmelita Hartoto. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya