Berita

Schiappa/BBC

Dunia

Perancis Tetapkan Usia Legal Persetujuan Seksual 15 Tahun

RABU, 07 MARET 2018 | 10:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Perancis berencana untuk memperbaiki usia legal dari persetujuan seksual, yakni 15 tahun.

Itu berarti, melakukan seks dengan seseorang yang lebih muda dari usia itu akan dianggap pemerkosaan.

Menteri Kesetaraan Perancis, Marlene Schiappa menyambut baik langkah tersebut, yang mengikuti saran dari dokter dan ahli hukum.


Saat ini, jaksa harus membuktikan seks dengan seseorang di bawah usia 15 dipaksa untuk membawa tuntutan perkosaan.

Perubahan tersebut terjadi di tengah keributan atas dua kasus terakhir pria yang dituduh melakukan hubungan seks dengan anak perempuan berusia 11 tahun.

Berdasarkan peraturan yang ada, jika tidak ada kekerasan atau paksaan terbukti, pelaku hanya dapat dikenai tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan bukan pemerkosaan.

Dimuat BBC, kasus ini memiliki hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 75.000 euro.

Pemerintah menyetujui batas usia baru sebagai bagian dari paket undang-undang lain untuk melawan kekerasan seksual dan pelecehan dalam beberapa minggu mendatang. [mel]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya