Berita

Foto/Net

Hukum

LBH Kok Minta Stop Tembak Bandar Narkoba

RABU, 07 MARET 2018 | 09:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mendesak keras pemerintah untuk segera menghentikan kebijakan tembak di tempat dalam penanganan kasus narkotika.

Berdasarkan pemantauan LBH Masyarakat sepanjang 2017, terdapat 215 insiden penemba­kan dalam penegakan hukum narkotika. Dari 215 kasus terse­but, 116 orang luka-luka dan 99 orang meninggal dunia

Koordinator Riset dan Kebijakan LBH Masyarakat, Ajeng Larasati, menekankan fenomena pembunuhan ekstra-yudisial merupakan sesuatu yang amat disorot dalam skala global. "Sejak Presiden Rodrigo Duterte menerapkan operasi Tok Hang di Filipina, puluhan ribu nyawa ribu nyawa telah melayang. Sementara Indonesia, meski belum sedemikian parah, sedang meniru pendekatan yang dilaku­kan oleh Filipina," katanya.


Di Indonesia sendiri, tidak ada bulan tanpa insiden kema­tian dalam penegakan hukum narkotika. Angka paling rendah ada di November 2017 dengan 4 kematian dan paling tinggi ada pada Agustus dengan catatan 13 kematian.

Beberapa Polda dan BNNP memiliki catatan masif dalam persoalan kematian dalam penegakan hukum narkotika ini. Diantaranya, Sumatera Utara sebanyak 30 kematian, DKI Jakarta 22 kematian, Lampung 11 kematian, Jawa Timur 8 ke­matian, dan Kalimantan Barat 7 kematian.

Menurut Ajeng, ada sejumlah alasan mengapa praktik tembak di tempat terkait kasus narkotika harus dihentikan. Pertama, tem­bak mati di tempat tidak meno­long situasi supply reduction atau pemotongan rantai pasokan narkotika di Indonesia. Hal ini disebabkan karena terputusnya rantai informasi yang penting mengenai mafia peredaran gelap yang lebih besar.

Dari laporan BNN dari ta­hun ke tahun, angka kejahatan narkotika terus meningkat. "Ini menunjukkan ada masalah lain yang lebih mendasar yang tidak pernah disasar dan selesaikan," ujarnya. Selain itu, kebijakan tembak di tempat rawan men­imbulkan insiden salah tembak.

Bahkan, hal itu juga berpotensi memancing pertempuran terbuka antara pemerintah dengan mafia peredaran gelap. Kondisi ini dapat menimbulkan dan mere­produksi lingkaran kekerasan, penderitaan dan dendam tanpa henti dari generasi ke generasi yang sulit untuk dipulihkan.

"Pada konteks ini, warga sipil yang tidak tahu apa-apa akan jadi pihak pertama yang jadi korban - semata karena ada di tempat dan waktu yang salah," imbuhnya.

Selain itu, tembak mati di tempat juga adalah pelanggaran HAM terang-terangan terutama untuk aspek hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang jujur dan adil. Bagaimana pun kesalahan seseorang, dia harus dihadapkan dengan pengadilan agar ada ruang baginya untuk membela diri. Penegakan hukum dilaku­kan oleh manusia dan manusia kerap keliru dalam memutuskan segala sesuatu.

"Tembak mati di tempat jelas adalah pengkhianatan terhadap konstitusi yang secara gamblang menegaskan bahwa Indonesia ada­lah negara hukum," tegas Ajeng.

Negara hukum yang baik memiliki prosedur dalam penegakan hukum dan penegak hukumnya juga dengan baik mematuhi prosedur tersebut.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko mengatakan akan melanjutkan program yang telah dilakukan pendahulunya, Budi Waseso atau Buwas. Diantaranya, menembak mati penge­dar atau bandar narkoba.

Menurut Heru, tindakan tegas tembak di tempat, akan dilaku­kan jika pengedar atau tersangka melawan. Penembakan akan menjadi pilihan jika pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya