Berita

Hukum

Soal Ba'asyir, Wiranto Dan Yasonna Sebaiknya Sejalan Dengan Ryamizard

SELASA, 06 MARET 2018 | 16:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Penolakan remisi berupa pemberian tahanan rumah oleh Menko Polhukam Wiranto dan Menkumham Yasonna Laoly kepada terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir, disayangkan oleh sejumlah kalangan.

Menurut aktivis Rumah Gerakan 98 Sulaiman Haikal pertimbangan kemanusiaan telah diabaikan dalam kasus ini.

"Langkah Menhan Ryamizard Ryacudu yang mengangkat wacana pemberian tahanan rumah ini sebenarnya sudah tepat. Selain kemanusiaan, Ba'asyir dianggap sudah tidak lagi berbahaya," ujar Haikal kepada wartawan, Selasa (6/3).


Menurutnya, dikabulkannya permohonan tahanan rumah Ba’asyir merupakan niat baik pemerintah yang mengedepankan kemanusiaan.

"Ini menjadi hal yang bermanfaat bagi kita semua dan itikad baik ini diterima oleh pihak keluarga," ujar Haikal.

Ditambahkan, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kesehatan selama Ba'asyir dalam penjara, tentunya akan menjadi sesuatu yang berdampak negatif bagi pemerintah.

Menhan Ryamizard sebelumnya mengatakan opsi tahanan rumah bagi Ba'asyir jauh lebih bagus karena lebih dekat dengan keluarga, mengingat usia yang sudah tua dan kondisi fisiknya lemah.

Beberapa waktu lalu Menhan berencana memindahkan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu ke lembaga permasyarakatan (LP) daerah Solo. Namun, Ba'asyir mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah.

Sementara, Menko Polkam Wiranto beralasan penolakan tersebut karena Ba'asyir masih berstatus tahanan dan masih dalam proses menjalani hukuman. Senada dengan Wiranto, Menkumham Yasonna Laoly menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Ia menjelaskan, tahanan rumah tidak dapat diberlakukan bagi warga binaan. Sementara, Ba'asyir telah dijatuhkan vonis penjara dan menjadi narapidana.

Wiranto dan Yasonna Laoly akan memutuskan Ba'asyir dipindahkan menuju lapas yang dekat dengan keluarga.

"Masih ada waktu bagi pemerintah untuk mengambil keputusan bulat terkait Abu Bakar Ba'asyir. Semoga usulan Menhan dapat segera disetujui," lanjut aktivis Rumah Gerakan 98 ini.

Saat ini Ba'asyir masih menjalani masa tahanan selama 15 tahun di lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat terkait kasus terorisme. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya