Berita

Hukum

Soal Ba'asyir, Wiranto Dan Yasonna Sebaiknya Sejalan Dengan Ryamizard

SELASA, 06 MARET 2018 | 16:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Penolakan remisi berupa pemberian tahanan rumah oleh Menko Polhukam Wiranto dan Menkumham Yasonna Laoly kepada terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir, disayangkan oleh sejumlah kalangan.

Menurut aktivis Rumah Gerakan 98 Sulaiman Haikal pertimbangan kemanusiaan telah diabaikan dalam kasus ini.

"Langkah Menhan Ryamizard Ryacudu yang mengangkat wacana pemberian tahanan rumah ini sebenarnya sudah tepat. Selain kemanusiaan, Ba'asyir dianggap sudah tidak lagi berbahaya," ujar Haikal kepada wartawan, Selasa (6/3).


Menurutnya, dikabulkannya permohonan tahanan rumah Ba’asyir merupakan niat baik pemerintah yang mengedepankan kemanusiaan.

"Ini menjadi hal yang bermanfaat bagi kita semua dan itikad baik ini diterima oleh pihak keluarga," ujar Haikal.

Ditambahkan, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kesehatan selama Ba'asyir dalam penjara, tentunya akan menjadi sesuatu yang berdampak negatif bagi pemerintah.

Menhan Ryamizard sebelumnya mengatakan opsi tahanan rumah bagi Ba'asyir jauh lebih bagus karena lebih dekat dengan keluarga, mengingat usia yang sudah tua dan kondisi fisiknya lemah.

Beberapa waktu lalu Menhan berencana memindahkan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu ke lembaga permasyarakatan (LP) daerah Solo. Namun, Ba'asyir mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah.

Sementara, Menko Polkam Wiranto beralasan penolakan tersebut karena Ba'asyir masih berstatus tahanan dan masih dalam proses menjalani hukuman. Senada dengan Wiranto, Menkumham Yasonna Laoly menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Ia menjelaskan, tahanan rumah tidak dapat diberlakukan bagi warga binaan. Sementara, Ba'asyir telah dijatuhkan vonis penjara dan menjadi narapidana.

Wiranto dan Yasonna Laoly akan memutuskan Ba'asyir dipindahkan menuju lapas yang dekat dengan keluarga.

"Masih ada waktu bagi pemerintah untuk mengambil keputusan bulat terkait Abu Bakar Ba'asyir. Semoga usulan Menhan dapat segera disetujui," lanjut aktivis Rumah Gerakan 98 ini.

Saat ini Ba'asyir masih menjalani masa tahanan selama 15 tahun di lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat terkait kasus terorisme. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya