Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK, LKPP Dan 10 Sekda Rapat Bersama Bahas Pengadaan Barang Dan Jasa

SENIN, 05 MARET 2018 | 15:46 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) serta pemerintah daerah melakukan rapat koordinasi terkait alokasi keuangan negara untuk membiayai pengadaan barang dan jasa.

Jurubicara KPK, Febri Dianstyah menjelaskan tujuan rapat gabungan ini untuk meminimalisir langkah aparat sipil negara yang bermain curang terkait pengadaan barang dan jasa. Selain itu, untuk mencegah kegagalan pengadaan dan korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Hari ini, di kantor KPK dilakukan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang dan Jasa bersama LKPP dan Provinsi serta sekretaris daerah lima Kota yang memiliki anggaran PBJ (pengadaan barang dan jasa) terbesar," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (5/3)


Dalam pertemuan tersebut hadir Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kepala LKPP Agus Prabowo, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Sarah Sadiqa, Direktur Perencanaan Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP Sutan S. Lubis.

Kemudian Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sekda Kota Semarang, Sekda Provinsi Jawa Barat, Sekda Kota Bandung, Sekda Provinsi Sumatera Utara, Sekda Kota Medan, Sekda Provinsi Jawa Timur, Sekda Kota Surabaya, Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, dan Sekda Kota Makassar.

Kesepuluh daerah tersebut dipilih karena memiliki anggaran Pengadaan Barang dan Jasa yang terbesar di seluruh Indonesia.

Selain pencegahan, hal yang dibahas pada pertemuan itu yakni tentang inovasi dalam pengadaan barang dan jasa. KPK menjalankan fungsi trigger mechanism yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien dengan cara memfasilitasi LKPP dan pemerintah daerah untuk memberi saran dan kritik di titik rawan pengadaan.

"Selain itu ada pula tentang konsolidasi pengadaan yang bertujuan agar tidak dilakukan pemecahan pemaketan. Hal ini diharapkan dapat membuat prosesnya lebih efisien dan kualitas barang dan jasa lebih terjaga," ujar Febri.

Febri menambahkan selama rentang waktu 2015-2017, ada 6.682 paket yang gagal lelang. Diantaranya 41 persen konstruksi, 23-32 persen pengadaan barang, dan 14-25 persen jasa konsultasi (badan usaha).

Penyebab gagal lelang adalah penawaran tidak memenuhi syarat administrasi, peserta tidak lulus evaluasi teknis dan tidak ada yang memasukkan dokumen penawaran.

"Tantangan yang dihadapi antara lain adalah masih ada praktik korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, industri dan produk dalam negeri belum menguasai pasar, UMKM belum banyak berperan," pungkasnya. [nes]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya