Berita

Foto: RMOL

Hukum

Total Suap OTT Kendari Rp 2,8 Miliar, Diduga Untuk Dana Kampanye Asrun

KAMIS, 01 MARET 2018 | 19:19 WIB | LAPORAN:

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menyesalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali menjerat kepala daerah Kendari, Sulawesi Tenggara terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari tahun 2017-2018.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyidikan di beberapa lokasi di Kendari, KPK mengamankan total 12 orang.

"Adriatama Dwi Putra (ADR) Walikota Kendari periode 2017-2022, Asrun (ASR) Cagub provinsi Sultra (Ayah walikota Ke dari), Fatmawati Faqih (FF) Mantan Ka BPKAD, Hasmun Hamzah (HH Dirut PT SBN), W swasta, H (Staf PT SBN), R ( Staf PT SBN), dan lima orang lain termasuk PNS dilingkungan Pemkab Kendiri," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kamis, (1/3).


Selanjutnya 5 dari 12 orang yang ditangkap KPK diterbangkan ke Jakarta pada tanggal 28 Februari malam, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh walikota kendari, secara bersama-sama terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari tahun 2017-2018," tambahnya.

Nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp 2,8 miliar. Angka itu terdiri dari transaksi pada tanggal 26 Februari 2018 sejumlah  Rp 1,5 miliar yang ditarik dari Bank Mega di Kendari oleh staf PT SBN dan Rp 1,3 miliar dari uang kas yang kemudian akan diberikan pada Walikota Kendari Adriatama Dwi Putra (ADR).

"Permintaan (uang) wali kota (Adriatma) untuk kepentingan biaya politik yang diperlukan cagub (Asrun) ayah yang bersangkutan," kata Basaria, dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/3).

Dalam kasus ini, KPK menaikan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yakni HAS yang diduga sebagai pemberi, ADR, ASR, dan FF sebagai penerima.

Dalam kasus itu, HAS sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, ADR, ASR, dan FF dijerat pasal 12 (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ian]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya