Berita

Foto: RMOL

Hukum

OTT Kendari, Walikota Dan Ayahnya Resmi Jadi Tersangka KPK

KAMIS, 01 MARET 2018 | 17:37 WIB | LAPORAN:

Sebanyak 12 orang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dala operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (28/2).

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan bahwa OTT ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dengan melakukan penyidikan di beberapa lokasi di Kendari.

“Mereka yang ditahan Adriatama Dwi Putra (ADR) Walikota Kendari periode 2017-2022, Asrun (ASR) Cagub provinsi Sultra (ayah walikota Kendari), Fatmawati Faqih (FF) Mantan Ka BPKAD, Hasmun Hamzah (HH) Dirut PT SBN, W swasta, H (Staf PT SBN), R ( Staf PT SBN), dan lima orang lain termasuk PNS di lingkungan Pemkab Kendari," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (1/3).


Selanjutnya 5 dari 12 orang yang ditangkap KPK diterbangkan ke Jakarta pada tanggal 28 Februari malam, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh walikota kendari, secara bersama-sama terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari tahun 2017-2018," tambahnya.

KPK kemudian menaikan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka yakni HAS yang diduga sebagai pemberi, ADR, ASR, dan FF sebagai penerima.

Dalam kasus itu, HAS sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, ADR, ASR, dan FF dijerat pasal 12 (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya