Berita

Gedung Merah Putih KPK/Net

Hukum

Giliran Rekan Dan Keponakan Novanto Yang Jadi Tersangka Korupsi KTP-el

KAMIS, 01 MARET 2018 | 07:04 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

Keduanya yakni Mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung yang juga rekan bisnis Novanto serta Eks Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang tidak lain keponakan dari Novanto.

"KPK telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka, yaitu IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dari swasta dan MOM (Made Oka Masagung) juga dari swasta," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/2).


Agus menjelaskan, penetapan tersangka keduanya dari pengembangan penyelidikan dan mencermati fakta di persidangan terhadap para terdakwa yang telah disidang, yaitu mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pangusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa Setya Novanto, dan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang akan diproses ke pengadilan.

Menurut Agus, Irvanto dan Made Oka bersama-sama dengan Setnov, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Sejak awal, sambung Agus Irvanto mengikuti proses KTP-el yang ditandai dengan masuknya PT Murakabi Sejahtera ke dalam konsursium pengadaan KTP-el. Irvanto juga telibat dalam merekayasa tender proyek e-KTP yang dilakukan oleh tim Fatmawati.

"IHP diduga menerima total 3,5 juta dolar Amerika Serikat pada Januari-Februari 2012 kepada Novanto," ujar Agus.

Sedangkan Made Oka, kata Agus, merupakan pimpinan perusahaan yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka juga diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar lima persen untuk anggota DPR serta menampung uang untuk Novanto berjumlah 3,8 juta dollar AS melalui kedua perusahaan miliknya dengan rincian melalui perusahaan OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang USD 1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energi sebesar USD 2 juta.

Terhadap dua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya