Berita

Gedung Merah Putih KPK/Net

Hukum

Giliran Rekan Dan Keponakan Novanto Yang Jadi Tersangka Korupsi KTP-el

KAMIS, 01 MARET 2018 | 07:04 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

Keduanya yakni Mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung yang juga rekan bisnis Novanto serta Eks Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang tidak lain keponakan dari Novanto.

"KPK telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka, yaitu IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dari swasta dan MOM (Made Oka Masagung) juga dari swasta," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/2).


Agus menjelaskan, penetapan tersangka keduanya dari pengembangan penyelidikan dan mencermati fakta di persidangan terhadap para terdakwa yang telah disidang, yaitu mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pangusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa Setya Novanto, dan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang akan diproses ke pengadilan.

Menurut Agus, Irvanto dan Made Oka bersama-sama dengan Setnov, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Sejak awal, sambung Agus Irvanto mengikuti proses KTP-el yang ditandai dengan masuknya PT Murakabi Sejahtera ke dalam konsursium pengadaan KTP-el. Irvanto juga telibat dalam merekayasa tender proyek e-KTP yang dilakukan oleh tim Fatmawati.

"IHP diduga menerima total 3,5 juta dolar Amerika Serikat pada Januari-Februari 2012 kepada Novanto," ujar Agus.

Sedangkan Made Oka, kata Agus, merupakan pimpinan perusahaan yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka juga diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar lima persen untuk anggota DPR serta menampung uang untuk Novanto berjumlah 3,8 juta dollar AS melalui kedua perusahaan miliknya dengan rincian melalui perusahaan OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang USD 1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energi sebesar USD 2 juta.

Terhadap dua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. [nes]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya