Berita

Persidangan Buni Yani

Hukum

JPU: Pembuktian Di Kasus Buni Yani Tidak Ganggu Pembuktian Di Kasus Ahok

SENIN, 26 FEBRUARI 2018 | 15:25 WIB | LAPORAN:

Kurang tepat jika kuasa hukum dari Basuki Purnama (Ahok) menjadikan vonis atas terpidana kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, sebagai salah satu dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi, menegaskan bahwa dua delik kasus tersebut sama sekali berbeda. Karenanya, vonis tersebut tidak bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim.

"Buni Yani dipersalahkan karena UU Elektronik, itu adalah menyangkut unsur delik. Ahok dipersalahkan karena penodaan agama. Pembuktian di Buni Yani sama sekali tidak mengganggu pembuktian di tempat Ahok, begitu pun sebaliknya," tegas Ardito di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).


Pengacara Ahok juga mengatakan bahwa pengajuan PK dilakukan karena ada banyak kekhilafan yang dilakukan oleh majelis hakim pada tahap sebelumnya. Misalnya, terkait Ahok yang langsung ditahan begitu divonis, padahal kliennya sangat kooperatif. Atau, soal para pelapor atas Ahok yang bukan warga Kepulauan Seribu di mana kejadian yang diperkarakan terjadi.

Mengenai dugaan kekhilafan hakim, JPU lainnya, Sapto Subroto, menegaskan bahwa tidak ada sedikitpun kekeliruan yang dilakukan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Ahok.

"Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu sudah benar," tekan Sapto.

Ahok melalui pengacaranya, Josefina Agatha Syukur, mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr. Pengacara mengklaim memiliki novum baru sehingga mengajukan PK.

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyelenggarakan sidang pemeriksaan berkas PK yang diajukan oleh Ahok. Hakim Ketua, Mulyadi, mengatakan, pihaknya akan langsung mempelajari setelah menerima berkas memori PK yang diajukan. Setelah dipelajari, pengadilan akan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung pada Senin pekan depan (5/3) untuk segera ditindaklanjuti.

"PK dikabulkan atau tidak hanya di tangan MA. Majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti formil," demikian Hakim Mulyadi. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya