Berita

Persidangan Buni Yani

Hukum

JPU: Pembuktian Di Kasus Buni Yani Tidak Ganggu Pembuktian Di Kasus Ahok

SENIN, 26 FEBRUARI 2018 | 15:25 WIB | LAPORAN:

Kurang tepat jika kuasa hukum dari Basuki Purnama (Ahok) menjadikan vonis atas terpidana kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, sebagai salah satu dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi, menegaskan bahwa dua delik kasus tersebut sama sekali berbeda. Karenanya, vonis tersebut tidak bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim.

"Buni Yani dipersalahkan karena UU Elektronik, itu adalah menyangkut unsur delik. Ahok dipersalahkan karena penodaan agama. Pembuktian di Buni Yani sama sekali tidak mengganggu pembuktian di tempat Ahok, begitu pun sebaliknya," tegas Ardito di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).


Pengacara Ahok juga mengatakan bahwa pengajuan PK dilakukan karena ada banyak kekhilafan yang dilakukan oleh majelis hakim pada tahap sebelumnya. Misalnya, terkait Ahok yang langsung ditahan begitu divonis, padahal kliennya sangat kooperatif. Atau, soal para pelapor atas Ahok yang bukan warga Kepulauan Seribu di mana kejadian yang diperkarakan terjadi.

Mengenai dugaan kekhilafan hakim, JPU lainnya, Sapto Subroto, menegaskan bahwa tidak ada sedikitpun kekeliruan yang dilakukan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Ahok.

"Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu sudah benar," tekan Sapto.

Ahok melalui pengacaranya, Josefina Agatha Syukur, mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr. Pengacara mengklaim memiliki novum baru sehingga mengajukan PK.

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyelenggarakan sidang pemeriksaan berkas PK yang diajukan oleh Ahok. Hakim Ketua, Mulyadi, mengatakan, pihaknya akan langsung mempelajari setelah menerima berkas memori PK yang diajukan. Setelah dipelajari, pengadilan akan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung pada Senin pekan depan (5/3) untuk segera ditindaklanjuti.

"PK dikabulkan atau tidak hanya di tangan MA. Majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti formil," demikian Hakim Mulyadi. [ald]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya