Berita

Foto/Net

Hukum

Awas, Jangan Jual Beli Ijazah Kampus Asing

Menristekdikti Siapkan Sanksi Tegas
MINGGU, 25 FEBRUARI 2018 | 09:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah tidak akan se­gan memberi sanksi berat kepada Perguruan Tinggi Asing (PTA) yang melakukan pelanggaran. Seperti jual beli ijazah dan hal yang lainnya.

"Kami tidak ingin main-main dalam menata dunia pendidikan dalam negeri. Terbukti jual beli ijazah, sanksi berat hingga cabut izin operasinya," kata Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir di sela-sela kunjungannya ke Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Solo, Jawa Tengah, kemarin.

Menurutnya, masuknya PT Ake Indonesia tidak hanya ber­dampak pada meningkatnya kualitas pendididikan generasi muda saja. Tetapi secara ekonomis juga menguntungkan negara karena dapat mengurangi jumlah mahasiswa Indonesia yang kuliah di luar negeri.


"Jumlah mahasiswa Indonesia yang kuliah di luar negeri itu sekarang jumlahnya puluhan ribu. Bahkan di Australia saja, jumlahnya sampai 24.000-an. Nah kalau para mahasiswa ini kuliahnya di perguruan asing yang ada di dalam negeri, tentu akan ada sebagian biaya yang tetap berada di Indonesia, yakni biaya hidup mahasiswa selama kuliah," katanya.

Oleh sebab itu, keberadaan PT Adi Indonesia, sangat penting.

Karena meskipun biaya di pendidikan asing sangat mahal lantaran biaya tiap semesternya bisa mencapai 9.500 dolar AS, bahkan di Inggris bisa 8.000 poundsterling dibanding biaya pendidikan tinggi swasta yang paling besar mencapai Rp 5-10 jutaan per semester, keberadaan mereka tidak akan mengganggu keberlanjutan PTS.

"Perguruan tinggi asing ini adalah mobil mewah tidak akan menggusur mobil Avanza. Apakah Mercy akan mendesak Avanza? Tidak. Jadi PTS tidak perlu takut," ujarnya.

Nasir kemudian mengatakan, masuknya PTA ke Indonesia tidak bisa dihindari karena dalam era teknologi informasi sekarang ini arus barang dan jasa termasuk jasa pendidikan dan bisa masuk dengan bebas. Dan saat ini, kata dia, sejumlah universitas di Amerika Serikat (AS), Inggris dan Australia sudah masuk ke Indonesia

"Momen ini harusnya bisa dimanfaatkan PTA untuk be­lajar dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi mahasiswanya dengan berkolaborasi agar bisa berkelas dunia," paparnya.

Nasir kemudian memastikan, pemerintah tidak akan segan memberi sanksi berat kepada perguruan tinggi asing yang melakukan pelanggaran. Seperti jual beli ijazah dan hal yang lainnya.

"Kalau itu ditemukan, pasti akan ada sanksinya. Berat. Ini karena kita tidak ingin main-main dalam menata dunia pendidikan dalam negeri," tuturnya.

Lebih jauh Nasir mengung­kapkan, saat ini pihaknya sedang menggodok program kuliah daring atau kuliah jarak jauh untuk diterapkan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

"Program ini program an­tisipasi perguruan tinggi di Indonesia. Karena selama ini perkuliahannya berdasar tatap muka. Padahal, dari tahun ke tahun ada teknologi informasi yang semakin pesat,"  ungkap dia.

Nasir pun mengapresiasi lima universitas yang mengaplikasikan cara berkuliah secara daring.

Di antaranya UMS, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) dan Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Jakarta. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya