Berita

Foto/RMOL

Hukum

Deputi BKKBN Sandjoyo Jadi Tahanan Kejagung

JUMAT, 26 JANUARI 2018 | 03:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sandjoyo resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan.

Sandjoyo merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Keluarga Berencana (KB) II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015 di BKKBN.

Sandjoyo memenuhi panggilan Kejaksaan unutk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Setelah lima jam berada di gedung bundar tempatnya diperiksa. Sandjoyo dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda tahan.


Dirinya tidak berkomentar terkait penahanan dan langsung memasuk ke mobil tahanan yang membawanya ke akan mengantarnya ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan sejak pagi kemudian kita tetapkan untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Sandjoyo)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Adi Toegarisman kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (25/1).

Sandjoyo ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam proyek pengadaan alat KB di BKKBN, Sandjoyo merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen).

"Kita konsisten menyelesaikan perkara ini sampai tuntas, karena yang terlibat dalam kasus ini sudah ditahan semua. Saya minta penyidik dalam waktu singkat sudah selesai pemberkasan dan segera disidangkan," ujar Adi.

Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp27,94 miliar, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty, Dirut PT Triyasa Nagamas Farmasi berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, dan Kasie Penyediaan Sarana Program/mantan Kasie Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT, serta Sandjoyo. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya