Berita

Foto/Net

Hukum

Kubu Novanto Minta SBY Buka-Bukaan Di Kasus E-KTP

JUMAT, 26 JANUARI 2018 | 02:43 WIB | LAPORAN:

Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono harus menjelaskan secara rinci mengenai proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Salah seorang penasehat hukum, Setya Novanto, Maqdir Ismail menegaskan, penjelasan itu penting, mengingat proyek yang nilainya Rp5,9 triliun itu bergulir di era pemerintahan SBY.

"Kalau memang ini programnya pemerintah, menurut hemat kami pemerintah ketika itu (di bawah pimpinan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono) bicara tentang kasus ini," kata dia usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1).


Bukan tanpa sebab, menurut Maqdir, SBY perlu angkat bicara lantaran proyek itu tidak pernah dijelaskan secara rinci oleh pemerintah. Padahal, proyek itu bergulir 2013, di masa SBY masih menjabat sebagai Presiden RI.

"Bahkan tadi saya kira, tadi bersama-sama (didengar) bahwa pernah ada satu rapat dengan wakil presiden dan kemudian dibentuk tim, berdasarkan Kepres," jelasnya.

Maqdir tak mau disebut menyeret pihak lain dalam korupsi yang telah menjerat kliennya ini. Dia cuma ingin, kebenaran dalam kasus ini bisa terungkap ke publik.

"Saya kira sekali lagi kami tidak ada niat untuk mencoba membawa orang baru supaya tenggelam bersama-sama dalam perkara ini," jelasnya.

Maqdir menambahkan, SBY Cs tak harus diminta keterangannya dalam persidangan atau penyidikan di KPK, namun cukup menjelaskan secara gamblang proyek e-KTP.

"Selama ini Kemendagri tidak pernah secara formal menyapaikan sikap terkait persoalan ini, begitu juga pemerintah RI, padahal ini proyek pemerintah," kata dia.

Proyek e-KTP merupakan satu dari sekian program besar pada era pemerintahan SBY. Proyek itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 64 ayat (3) pada beleid itu mewajibkan pemerintah untuk membuat sistem KTP yang memuat kode keamanan dan perekam elektronik data kependudukan.

Bahkan SBY sampai melakukan perubahan sebanyak empat kali terhadap Peraturan Presiden (Perpres) 26 /2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Terakhir, SBY meneken Perpres 112/2013. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya