Berita

Ist

Hukum

Keterangan Ahli Kuatkan Kekeliruan Jaksa

KAMIS, 25 JANUARI 2018 | 00:11 WIB | LAPORAN:

Penasihat Hukum terdakwa Christoforus Richard, Sirra Prayuna berharap majelis hakim bisa mengedepankan azas keadilan dalam perkara pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan dua bidang tanah seluas 6,9 ha dan tujuh ha milik PT Nusantara Raga Wisata.

Menurut dia, keterangan yang disampaikan ahli hukum pidana, Profesor Yahya Harahap dalam sidang lanjutan kliennya di PN Jakarta Selatan, kemarin, semakin menunjukkan cara pandang jaksa dalam menangani kasus ini.

Dalam keterangannya, Prof. Yahya dengan tegas mengatakan, kalau yang bisa dijadikan bukti dalam soal kepemilikan lahan adalah sertifikat.


"Jadi keliru cara pandang jaksa. Karena penggugat menguasai lahan tersebut, kenapa meminta eksekusi, kan enggak relevan," tegas Sirra dalam perbincangan dengan wartawan, Rabu malam (24/1).

Sirra juga menyoroti keterangan Yahya yang menyatakan bahwa tidak masuk akal jika dalam persoalan lahan, seseorang bermasalah hingga dipidana tanpa ada yang menggugat mengenai status kepemilikan lahannya.

Kata dia, pandangan ahli yang juga mantan Hakim Agung itu sesuai pasal 187 KUHAP poin b. Pasal itu menyebutkan bahwa alat bukti harus didukung dengan alat-alat bukti lainnya sehingga menjadi satu kesatuan.

Nah, Sirra bilang, di kasus kliennya surat dakwaan yang disusun jaksa sangat kabur. Jaksa menggunakan surat keterangan yang tak jelas asal usulnya.

"Padahal membuat surat palsu itu harus jelas siapa yang buat, kapan dan dimana dibuatnya, saksinya siapa," tegasnya.

PH Richard lainnya, Wayan Sudirta berharap pemaparan yang disampaikan oleh Prof. Yahya bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Keterangan ahli yang menyebutkan bahwa sertifikat yang bisa dijadikan alat bukti dalam kepemilikan lahan harus dijadikan pegangan hakim.

"Jadi saya mohon majelis hakim bisa mencatat, sehingga surat keterangan yang menjadikan kliennya kami sampai ke sini itu tidak bernilai apa-apa," tandas Wayan.

Perjuangan Richard hingga sejauh ini mulai berbuah hasil. Setelah sejak awal sidang harus mendekam di rutan, kini majelis mengabulkan permohonan tahanan kota terhadapnya.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan kliennya ditingkat kasasi. Tapi belakangan kliennya dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Richard diduga melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan 2 bidang tanah seluas ,6,9 ha dan tujuh ha milik PT. Nusantara Raga Wisata. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya