Berita

Cahya KPK/net

Hukum

Jangan Pilih Calon Kepala Daerah Tipu Laporan Kekayaan

RABU, 24 JANUARI 2018 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Calon kepala daerah yang berlaga dalam Pilkada serentak 2018 diimbau untuk tidak memanipulasi laporan harta kekayaan. Apabila ditemukan adanya manipulasi harta yang sudah dilaporkan ke Direktorat LHKPN KPK, sebaiknya cakada itu jangan dipilih masyarakat.

Hal itu sebagaimana diutarakan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Cahya Hardianto Harefa, di kantornya, Rabu (24/1).

Menurut dia, saat ini, pihaknya masih melakukan proses verifikasi kelengkapan LHKPN para cakada. Setelah itu, barulah verifikasi faktual dilakukan.


"Di tahap ini iya kami verifikasi kelengkapannya terlebih dahulu. Nantinya kami cek juga kesesuainnya antara dilaporkan dengan yang real-nya," jelas Cahya.

Adapun, verifikasi faktual dilakukan setelah KPU resmi mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang.

"Kami bertahap tentunya dengan metode-metode yang kamo miliki untuk melakukan pengecekan-pengecekan," jelasnya.

Cahya menargetkan, pengecekan itu selesai sebelum masa pemilihan agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat terkait kejujuran para calon kepala daerah.

"Tentunya dari situ kami harapkan ada sampai sebelum pemilihan atau mungkin terus berlanjut setelah pemilihan kami tidak terikat," sambungnya.

Cahya menambahkan, melaporkan harta kekayaan dengan jujur penting untuk menciptakan proses pencegahan dari praktik korupsi. Oleh karenanya, dia menekankan calon kepala daerah harus jujur sejak melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

"Sehingga muncul di dalam dirinya sendiri, saya enggak mau korupsi, saya enggak mau mengumpullan harta dengan cara-cara yang tidak baik," tandasnya.

Syarat melaporkan LHKPN guna mengikuti pemilihan kepala daerah tertuang dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pada Pasal 4 ayat (1) huruf k, yang menyatakan 'menyerahkan daftar kekayaan pribadi'.  [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya