Berita

Cahya KPK/net

Hukum

Jangan Pilih Calon Kepala Daerah Tipu Laporan Kekayaan

RABU, 24 JANUARI 2018 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Calon kepala daerah yang berlaga dalam Pilkada serentak 2018 diimbau untuk tidak memanipulasi laporan harta kekayaan. Apabila ditemukan adanya manipulasi harta yang sudah dilaporkan ke Direktorat LHKPN KPK, sebaiknya cakada itu jangan dipilih masyarakat.

Hal itu sebagaimana diutarakan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Cahya Hardianto Harefa, di kantornya, Rabu (24/1).

Menurut dia, saat ini, pihaknya masih melakukan proses verifikasi kelengkapan LHKPN para cakada. Setelah itu, barulah verifikasi faktual dilakukan.


"Di tahap ini iya kami verifikasi kelengkapannya terlebih dahulu. Nantinya kami cek juga kesesuainnya antara dilaporkan dengan yang real-nya," jelas Cahya.

Adapun, verifikasi faktual dilakukan setelah KPU resmi mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang.

"Kami bertahap tentunya dengan metode-metode yang kamo miliki untuk melakukan pengecekan-pengecekan," jelasnya.

Cahya menargetkan, pengecekan itu selesai sebelum masa pemilihan agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat terkait kejujuran para calon kepala daerah.

"Tentunya dari situ kami harapkan ada sampai sebelum pemilihan atau mungkin terus berlanjut setelah pemilihan kami tidak terikat," sambungnya.

Cahya menambahkan, melaporkan harta kekayaan dengan jujur penting untuk menciptakan proses pencegahan dari praktik korupsi. Oleh karenanya, dia menekankan calon kepala daerah harus jujur sejak melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

"Sehingga muncul di dalam dirinya sendiri, saya enggak mau korupsi, saya enggak mau mengumpullan harta dengan cara-cara yang tidak baik," tandasnya.

Syarat melaporkan LHKPN guna mengikuti pemilihan kepala daerah tertuang dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pada Pasal 4 ayat (1) huruf k, yang menyatakan 'menyerahkan daftar kekayaan pribadi'.  [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya