Berita

Hukum

Bupati Kebumen Diduga Terima Fee 7 Persen

SELASA, 23 JANUARI 2018 | 21:43 WIB | LAPORAN:

Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap sebanyak Rp2,3 miliar dari kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Kebumen.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menerangkan bahwa yang beesangkutan diduga menerima fee sebesar 5 sampai 7 persen dari setiap proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen Tahun Anggaran 2016.

"Fee yang disepakati 5-7 persen dari nilai proyek. Totalnya sebesar Rp 2,3 miliar," jelas dia dalam keterangan pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1).


Febri melanjutkan, sejumlah proyek yang menggunakan APBD Kebumen itu antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur tahun 2016, senilai sekitar Rp100 miliar. Kemudian, pembangunan RSUD Prembun senilai Rp36 miliar dan ada juga proyek lain bernilai Rp40 miliar serta Rp20 miliar.

"Diduga, setelah dilantik sebagai bupati, MYF diduga mengumpulkan kontraktor rekanan Pemkab dan membagikan proyek pengadaan barang dan jasa," sambung dia.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka dalam dua perkara. Yahya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kebumen, Jawa Tengah.

Selain Yahya Fuad, KPK juga ikut menetapkan dua orang tersangka lain. Salah satunya tim sukses Yahya berinisial HA dan seorang pihak swasta berinisial KML.

Pada kasus suap, Yahya dan AH dijerat dengan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada kasus gratifikasi, Yahya dan AH dijerat dengan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, KML selaku pihak pemberi gratifikasi dan suap dari pengadaan barang dan jasa APBD Kebumen itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya