Berita

Hukum

Bupati Kebumen Diduga Terima Fee 7 Persen

SELASA, 23 JANUARI 2018 | 21:43 WIB | LAPORAN:

Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap sebanyak Rp2,3 miliar dari kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Kebumen.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menerangkan bahwa yang beesangkutan diduga menerima fee sebesar 5 sampai 7 persen dari setiap proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen Tahun Anggaran 2016.

"Fee yang disepakati 5-7 persen dari nilai proyek. Totalnya sebesar Rp 2,3 miliar," jelas dia dalam keterangan pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1).


Febri melanjutkan, sejumlah proyek yang menggunakan APBD Kebumen itu antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur tahun 2016, senilai sekitar Rp100 miliar. Kemudian, pembangunan RSUD Prembun senilai Rp36 miliar dan ada juga proyek lain bernilai Rp40 miliar serta Rp20 miliar.

"Diduga, setelah dilantik sebagai bupati, MYF diduga mengumpulkan kontraktor rekanan Pemkab dan membagikan proyek pengadaan barang dan jasa," sambung dia.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka dalam dua perkara. Yahya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kebumen, Jawa Tengah.

Selain Yahya Fuad, KPK juga ikut menetapkan dua orang tersangka lain. Salah satunya tim sukses Yahya berinisial HA dan seorang pihak swasta berinisial KML.

Pada kasus suap, Yahya dan AH dijerat dengan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada kasus gratifikasi, Yahya dan AH dijerat dengan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, KML selaku pihak pemberi gratifikasi dan suap dari pengadaan barang dan jasa APBD Kebumen itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya