Berita

Hukum

Wali Kota Mojokerto Siap Ditahan KPK

SELASA, 23 JANUARI 2018 | 17:29 WIB | LAPORAN:

Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus tidak ditahan KPK. Tersangka kasus suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu melenggang bebas usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1).

Mas'ud diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka Kadis PUPR, Wiwiet Febryanto.

Mas'ud sebenarnya sudah sangat siap menjalani proses penahanan atas kasus yang menjeratnya. Sambil tertawa, dia komit tidak akan lari dari proses penahanan KPK.


"Ya kita ikuti proses hukum saja sebagai warga negara taat hukum saya akan taati," kata dia.

Dalam pemeriksaan tadi, jelas Mas’ud, penyidik melontarkan puluhan pertanyaan. Apa pertanyaannya, Mas’ud masih enggan membeberkan lebih lanjut.

"25 pertanyaan. Sudah saya jawab semuanya yang saya tahu, apa yang saya dengar dan alami. Tanya sama pemeriksa saja lah," tandasnya.

Dalam kasus ini, Mas'ud pun telah berstatus tersangka. Penetapannya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka sebelumnya dalam kasus ini.

Empat tersangka itu selain Wiwiet adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq.

Mas'ud bersama Wiwiet diduga memberikan suap berupa hadiah atau janji terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Suap diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.

Dalam kasus ini, Mas'ud disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya