Berita

Foto/Net

Hukum

Konsultan Pengawas Dipenjara 1,5 Tahun

Korupsi Proyek Rumah Transmigran
SENIN, 22 JANUARI 2018 | 10:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Damanhuri dalam perkara korupsi pembangunan perumahan transmigrasi di Sungai Bermas, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci tahun 2011.

Selain pidana penjara, ma­jelis hakim yang dipimpin Hakim Artidjo Alkostar itu juga menghukum Damanhuri yang bertindak sebagai konsultan proyek dengan pidana denda Rp50 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bu­lan," demikian putusan nomoer perkara 372 K/PID.SUS/2016 seperti dilansir laman MA.

Putusan tersebut mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2015/ PT.JMB yang menguatkan pu­tusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi Nomor 08/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Jmb.


Dimana dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jambi memvonis Damanhuri 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan PT Jambi, setelah jaksa mengajukan banding.

Atas putusan tersebut, jaksa kembali mengajukan kasasi lantaran dalam tuntutannya meminta Damanhuri divonis 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Hasilnya, MA menjatuhkan vonis lebih berat kepada Damanhuri terkait hu­kuman subsider denda.

Dalam putusannya, majelis menyatakan Damanhuri tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair. Namun, dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsider yakni melakukan tindak pidana ko­rupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menyatakan Damanhuri terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) suba dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam Surat dakwaan subsidair," putus majelis.

Hukuman tersebut diberikan berdasarkan beberapa pertim­bangan. Di antaranya adalah per­timbangan yang memberatkan putusan karena majelis menilai Damanhuri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya