Berita

Foto/Net

Hukum

Dipakai Foya-foya, Eks Kades Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa
SENIN, 22 JANUARI 2018 | 10:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Agus Syahputra, bekas Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Menghukum terdakwa den­gan pidana penjara selama 5 ta­hun denda Rp 500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Arifin saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selain menghukum kurun­gan badan, majelis juga men­ghukum terdakwa untuk mem­bayar kerugian negara sebesar Rp 926 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita jaksa un­tuk dilelang mengganti kerugian negara. Bila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti kurungan selama 2 tahun.


Menurut majelis, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalammenyalurkan dana desa. Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian Rp 926 juta.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Menanggapi vonis hakim tersebut, baik JPU maupun tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding. "Kami pikir-pikir yang mulia," sebut jaksa Roy Modino.

Sebelumnya, JPU Kejari Meranti, Roy Modino menun­tut terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 buan. Terdakwa juga diwajibkan mengemba­likan kerugian negara sebesar Rp 926 juta subsider kurungan selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, Agus didakwa melakukan perbuatan koru­psi sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Ransang, Kepulauan Meranti pada 2015 lalu.

Saat itu, Desa Tanjung Medang mendapat kucuran dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan APBD Kabupaten serta Bantuan Perusahaan dengan total sebesar Rp 2.047.426.000.

Jumlah tersebut mencakup Dana Desa Rp 298.736.000 (APBN), Alokasi Dana Desa Rp 431.700.000 (APBD Kabupaten), Bantuan dari Provinsi Riau Rp 500.000.000 (APBD Provinsi), Program Meranti Mandiri (PMM) Rp 759.995.000 dan Bantuan PT SRL Rp 56.995.000.

Setelah diterima dan dicairkan. Dana tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan terdak­wa untuk pembangunan desa. Kelebihan dana sebesar Rp 926 juta dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi dan foya-foya. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya