Berita

Foto/Net

Hukum

Dipakai Foya-foya, Eks Kades Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa
SENIN, 22 JANUARI 2018 | 10:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Agus Syahputra, bekas Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Menghukum terdakwa den­gan pidana penjara selama 5 ta­hun denda Rp 500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Arifin saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selain menghukum kurun­gan badan, majelis juga men­ghukum terdakwa untuk mem­bayar kerugian negara sebesar Rp 926 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita jaksa un­tuk dilelang mengganti kerugian negara. Bila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti kurungan selama 2 tahun.


Menurut majelis, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalammenyalurkan dana desa. Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian Rp 926 juta.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Menanggapi vonis hakim tersebut, baik JPU maupun tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding. "Kami pikir-pikir yang mulia," sebut jaksa Roy Modino.

Sebelumnya, JPU Kejari Meranti, Roy Modino menun­tut terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 buan. Terdakwa juga diwajibkan mengemba­likan kerugian negara sebesar Rp 926 juta subsider kurungan selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, Agus didakwa melakukan perbuatan koru­psi sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Ransang, Kepulauan Meranti pada 2015 lalu.

Saat itu, Desa Tanjung Medang mendapat kucuran dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan APBD Kabupaten serta Bantuan Perusahaan dengan total sebesar Rp 2.047.426.000.

Jumlah tersebut mencakup Dana Desa Rp 298.736.000 (APBN), Alokasi Dana Desa Rp 431.700.000 (APBD Kabupaten), Bantuan dari Provinsi Riau Rp 500.000.000 (APBD Provinsi), Program Meranti Mandiri (PMM) Rp 759.995.000 dan Bantuan PT SRL Rp 56.995.000.

Setelah diterima dan dicairkan. Dana tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan terdak­wa untuk pembangunan desa. Kelebihan dana sebesar Rp 926 juta dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi dan foya-foya. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya