Berita

Hukum

KUHP Indonesia Jadi Bahan Tertawaan Kalau KPK Tak Bisa Usut Korupsi Swasta

MINGGU, 21 JANUARI 2018 | 19:23 WIB | LAPORAN:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seharusnya juga memuat tentang kewenangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani sektor swasta.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dalam keterangannya.

Menurutnya, masuknya korupsi sektor swasta dalam KUHP merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu juga merupakan suatu kemajuan dan sesuai dengan konvensi anti-korupsi.


"Dimasukannya korupsi sektor swasta sebagai bagian dari Tipikor adalah kemajuan dan sesuai dengan UNCAC," demikian Laode.

DPR dan pemerintah sepakat pasal mengenai korupsi di sektor swasta bakal diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika hal tersebut terralisasi, korupsi yang terjadi di sektor swasta dapat dijerat sanksi pidana.

Dalam Rancangan KUHP itu merumuskan empat jenis tindak pidana. Yakni, memperdagangkan pengaruh, penyuapan di sektor swasta, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.

Akan tetapi, seluruh kasus korupsi di sektor swasta hanya kepolisian dan kejaksaan yang diberi kewenangan untuk menanganinya setelah rancangan KUHP disahkan.

"KUHP Indonesia nanti akan jadi bahan tertawaan karena KPK dilarang menyidik/menuntut korupsi sektor swasta, padahal semua lembaga anti korupsi negara lain seperti: ICAC, CPIB, SFO, FBI, SPRM dan lain-lain melakukan penyidikan korupsi sektor swasta dan sektor publik," demikian Laode. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya