Berita

Bank BNP/net

Hukum

Perkara PKPU PT Mimi Kids, BNP Sebut Terbukti Ada Dua Kreditur

MINGGU, 21 JANUARI 2018 | 02:43 WIB | LAPORAN:

Bank Nusantara Parahyangan (BNP) mengaku berhasil membuktikan bahwa ada dua kreditur yang salah satunya telah waktu jatuh tempo saat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Mimi Kids Garmindo.

Oleh sebab itu sudah seharusnya sesuai hukum kepailitan, PKPU yang diajukan BNP dapat dikabulkan. Demikian diungkapkan kuasa hukum BNP Benny Wullur, Sabtu (20/1).

"Terbukti PT Mimi Kids melakukan pembayaran kepada Bank UOB pada tanggal 31 November 2017 bersamaan dengan kesimpulan sidang PKPU berlangsung," kata Benny.


Dengan fakta tersebut, ucap Benny, telah membuktikan ketika BNP mengajukan permohonan PKPU bahwa ada dua kreditur.

"Kami amat menyayangkan sikap PT Mimi Kids yang diduga beritikad buruk dan tidak kooperatif terhadap proses hukum," ujar Benny.

Menurut Benny, dugaan itikad tidak baik dari PT Mimi Kids tersebut dapat diketahui dari sikapnya yang sampai kini tidak juga mengajukan proposal perdamaian kepada BNP.

"Sehingga seharusnya dilakukan voting kalau keadaannya begitu," ungkap Benny.

Benny juga menuturkan, secara pasal 245 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, PT Mimi Kids sebagai debitur sepatutnya membayar utangnya kepada seluruh kreditur secara pro rata, bukan hanya salah satu pihak.

"Namun PT Mimi Kids diduga melakukan kecurangan dan pembayaran kepada satu kreditur saja yang seharusnya dilarang oleh UU Kepailitan," tegas Benny.

Guna diketahui, BNP mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Mimi Kids yang ditengarai memiliki utang Rp 65 milyar. BNP meminta agar PT Mimi Kids mengakui serta melunasi utangnya sejumlah Rp 65 milyar itu. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya