Berita

Bank BNP/net

Hukum

Perkara PKPU PT Mimi Kids, BNP Sebut Terbukti Ada Dua Kreditur

MINGGU, 21 JANUARI 2018 | 02:43 WIB | LAPORAN:

Bank Nusantara Parahyangan (BNP) mengaku berhasil membuktikan bahwa ada dua kreditur yang salah satunya telah waktu jatuh tempo saat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Mimi Kids Garmindo.

Oleh sebab itu sudah seharusnya sesuai hukum kepailitan, PKPU yang diajukan BNP dapat dikabulkan. Demikian diungkapkan kuasa hukum BNP Benny Wullur, Sabtu (20/1).

"Terbukti PT Mimi Kids melakukan pembayaran kepada Bank UOB pada tanggal 31 November 2017 bersamaan dengan kesimpulan sidang PKPU berlangsung," kata Benny.


Dengan fakta tersebut, ucap Benny, telah membuktikan ketika BNP mengajukan permohonan PKPU bahwa ada dua kreditur.

"Kami amat menyayangkan sikap PT Mimi Kids yang diduga beritikad buruk dan tidak kooperatif terhadap proses hukum," ujar Benny.

Menurut Benny, dugaan itikad tidak baik dari PT Mimi Kids tersebut dapat diketahui dari sikapnya yang sampai kini tidak juga mengajukan proposal perdamaian kepada BNP.

"Sehingga seharusnya dilakukan voting kalau keadaannya begitu," ungkap Benny.

Benny juga menuturkan, secara pasal 245 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, PT Mimi Kids sebagai debitur sepatutnya membayar utangnya kepada seluruh kreditur secara pro rata, bukan hanya salah satu pihak.

"Namun PT Mimi Kids diduga melakukan kecurangan dan pembayaran kepada satu kreditur saja yang seharusnya dilarang oleh UU Kepailitan," tegas Benny.

Guna diketahui, BNP mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Mimi Kids yang ditengarai memiliki utang Rp 65 milyar. BNP meminta agar PT Mimi Kids mengakui serta melunasi utangnya sejumlah Rp 65 milyar itu. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya