Berita

Hukum

Ini Alasan Polri Tidak Menahan Dai Akhir Zaman

JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 18:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Polisi tidak menahan Ustadz Zulkifli M Ali. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan alasan mengapa jajarannya tidak melakukan penahanan terhadap ustadz dai akhir zaman itu.

"Ini kepada semua, kasus secara umum, ditahan dan tidak ditahannya seseorang walaupun dia tersangka itu ada beberapa alasan subyektif penyidik," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/1).

Antara lain pertimbangannya yaitu, jika seseorang ditahan karena dikhawatirkan melakukan perbuatan pidananya kembali serta menghilangkan barang bukti.


"Kalau contoh seperti itu tadi dia tidak mungkin misalnya oh dia tidak mungkin (ditahan)," terang Setyo.

Namun untuk Ustadz Zulkifli, terang Setyo, penyidik yakin bahwa tidak akan mengulangi tindakan yang dianggap pidana. Selain itu dalam aturan KUHP tindak pidana dengan ancaman kurungan penjara di bawah lima tahun boleh tidak ditahan.

"Di atas 5 tahun dan ada beberapa pasal tertentu yang harus ditahan kecuali dia bisa myakinkan penyidik tidak akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan," terang Setyo.

Kemarin, setelah diperiksa selama empat oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Ustadz Zulkifli dipersliahkan kembali berdakwah dengan kata lain tidak ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Dengan izin Allah sudah disampaikan pak Dir (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Fadil Imran) bilang untuk dipersilakan kembali berdakwah," kata Zulkifli usai diperiksa di Ditsiber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta, Kamis (18/1).

Terkait materi pemeriksaannya, Zulkifli mengaku hanya menjelaskan kepada penyidik apa yang dikatakan dalam video ceramahnya, bahwa hal tersebut merupakan hadist yang dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW.

"Tidak lepas dari hadist Nabi tentang akhir zaman di mana di muka bumi ini merata kekacauan dan itu mulai kita rasakan ketika Rasul mengatakan saat Arab Saudi berlomba mempereperebutkan kekuasaan," urainya. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya