Berita

Hukum

Penyuap Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Bui

KAMIS, 18 JANUARI 2018 | 18:57 WIB | LAPORAN:

Penyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, divonis 4 tahun bui oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK) ini juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara terus menerus dan berlanjut," jelas ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim juga menilai Adiputra menggunakan modus baru dalam menyuap dengan menggunakan sarana perbankan.


Perbuatan Adiputra dinilai bisa menghambat upaya pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan reformasi birokrasi.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa Adipura belum pernah dihukum dan masih memiliki keluarga.

Hakim menilai, Adiputra terbukti menyuap Tonny sebesar Rp 2,3 Miliar sebagai ucapan terima kasih atas proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

"Selain itu, uang itu diberikan karena Antonius telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten," kata Zuhri.

Adiputra juga terbukti menyuap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Hakim Zuhri juga menjelaskan, setiap PT Adhiguna mendapat proyek pekerjaan, terdakwa menugaskan Kepala Divisi Keuangan PT Adhiguna untuk melakukan penyetoran ke rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.

"Kedua rekening bank tersebut dibuat mengunakan data identitas palsu. Sejak awal, Adi Putra memberikan kartu ATM kedua rekening tersebut kepada Antonius. Sehingga, setiap kali pemberian uang dilakukan melalui transfer bank ke kedua alamat rekening tersebut," jelasnya.

Adiputra juga terbukti melakukan beberapa kali pemberian berupa uang kepada beberapa orang yang berbeda untuk kepentingan usahanya.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," demikian Hakim Zuhri.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya