Berita

Habiburokhman/Net

Politik

ACTA: Pidato Anies Tidak Salahi Inpres 26/1998

RABU, 18 OKTOBER 2017 | 11:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pidato politik perdana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menukil kata pribumi tidak bertentangan dengan aturan hukum apapun, termasuk Inpres 26/1998. Apalagi kata itu dipakai Anies untuk menjelaskan konteks sejarah kolonialisme di masa lalu.

Begitu tegas Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman seperti diberitakan RMOLJakarta, Rabu (18/10).

"Kita harus pahami bahwa Inpres 26/1998 mengatur penghentian penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Jadi tidak ada larangan memakai istilah pribumi dalam menjelaskan konteks sejarah," jelas.


Habiburokhman menjelaskan bahwa spirit utama Inpres 26/1998 yang ditandatangani oleh Presiden ke-3 RI BJ Habibie terdapat pada poin 2, yang mengatur keharusan adanya perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut.

Oleh karena itu, menurut dia, tidak satu katapun Pidato Anies yang mengarah pada pembedaan perlakuan yang diamanatkan poin 2 Inpres 26/1998 tersebut.

"Justru Anies secara lugas mengatakan kini saatnya kita jadi tuan rumah di negeri sendiri," tegasnya.
 
Dia merasa khawatir respon berlebihan terhadap pidato Anies memiliki muatan politis. Sebab respon yang sama tidak muncul saat Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengucapkan istilah yang sama.

Jokowi misalnya pernah menyebut lapangan kerja untuk pribumi, JK menyebut publik tidak mencurigai penguasa pribumi, adapun Mega mengatakan pendidikan untuk pribumi.

"Jadi kami berharap perdebatan soal pidato Anies tidak berkepanjangan. Mari sama-sama kita beri dia kesempatan untuk kerja melayani seluruh masyarakat dan menepati janji-janji kampanyenya," demikian Habiburokhman. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya