Berita

HM Prasetyo/Net

Politik

Jaksa Agung: Periksa Pejabat Negara Harus Ikuti Peraturan Yang Berlaku

SENIN, 16 OKTOBER 2017 | 14:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa institusinya akan bekerja sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya, Prasetyo memastikan bahwa dalam memanggil atau memeriksa seorang pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana, Kejaksaan akan mengikuti mekanisme serta mentaati hukum, seperti perundang-undangan serta peraturan yang berlaku. Dengan begitu, tidak akan timbul sebuah kegaduhan.

"Jika ingin memanggil atau memeriksa pejabat negara seperti anggota DPR RI, kami lakukan sesuai dengan UU yang berlaku," tegasnya dalam rapat gabungan Kejaksaan, Polri, Kemenkumham, dan KPK bersama Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi 15 tahun penanganan perkara korupsi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (16/10).


Sementara mengenai pemberantasan korupsi, Prasetyo memastikan bahwa institusinya bisa bekerja lebih baik dari aparatur penegak hukum lainnya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syaratnya, Kejaksaan diberikan kewenangan dan hak yang sama.

"Dalam hal ini (pemberantasan korupsi) bisa lebih baik dari penegak hukum lainnya bila diberi kesetaraan kewenangan," tegasnya.

Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU XII/2014, MK telah merekonstruksi mekanisme pemeriksaan anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD yang sebelumnya dimuat dalam UU MD3.

Semula, berdasarkan Pasal 245 ayat (1) UU UU MD3, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Mahkamah Kontitusi kemudian membuat keputusan bahwasanya pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.

Dalam hal ini, MK telah merekonstruksi mekanisme "izin MKD" menjadi "izin Presiden". [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya