Ada sejumlah masalah kemanusiaan yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang sore ini, Senin (16/10) resmi dilantik oleh Presiden Jokowi.
Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menjabarkan bahwa PR yang pertama itu adalah hak atas transportasi publik. Menurutnya, tiga gubernur yang mengisi masa amanah 2012 hingga 2017 belum berhasil memenuhi hak konstitusional warga negara Jakarta, khususnya hak atas transportasi publik yang manusiawi.
"Masalah utamanya masalah kemacetan. Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandiaga tidak ada pilihan lain kecuali memenuhi hak atas transportasi publik yang manusiawi dengan baik sistem transportasi publik berbasis rail maupun berbasis bus sesuai janji kampanye politiknya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Kedua, adalah hak publik atas pemukiman. Anies-Sandiaga, ujar Maneger, harus memenuhi hak warga Jakarta terkait soal pemukiman yang manusiawi sesuai janji kampanye politiknya.
"Selanjutnya, hak atas kebersihan kota. Wajib hukumnya bagi Anies-Sandi mewujudkan janji kampanye politiknya soal kebersihan kota, khususnya masalah persampahan," sambung Maneger.
Anies-Sandiaga juga berkewajiban mewujudkan janji kampanye politiknya terkait masalah banjir di Jakarta.
Selain itu, Anies-Sandiaga juga wajib mewujudkan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan Jakarta yang berkeadilan yang bebas korupsi.
"Kemudian, hak atas kepastian hukum. Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal penegakan hukum," sambungnya.
Terakhir, Maneger meminta Anies-Sandi memberikan hak atas pemenuhan HAM bagi warga DKI.
Doa menjabarkan bahwa salah satu kritikan aktivis kemanusiaan terhadap Gubernur DKI Ahok adalah masalah HAM. Ahok sering dinilai melanggar HAM dan tidak menghormati konstitusi.
"Beberapa pernyataan dan kebijakan Ahok dinilai banyak melanggar HAM. Ahok sempat mengejek konstitusi dengan mengasosiasikan jaminan perlindungan HAM yang diatur dalam UUD 1945 sebagai 'HAMburger'," urainya.
Selain itu, kebijakan Ahok juga banyak yang melanggar HAM. Di antaranya penggusuran paksa yang mengakibatkan sekitar 3.866 Kepala Keluarga (KK) di DKI Jakarta kehilangan tempat tinggal dan mata pecaharian.
"Jadi Anies-Sandi wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal penegakan dan pemajuan HAM warga Jakarta," tutup Maneger.
[ian]