Berita

Hukum

Mantan Dirut PT PAL Diperiksa KPK Soal Gratifikasi Kapal SSV

SENIN, 24 JULI 2017 | 11:13 WIB | LAPORAN:

KPK akan memeriksa tiga tersangka kasus gratifikasi proyek pengadaan kapal perang SSV, Senin (24/7).

Mereka yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama PT PAL Firmansyah Arifin, mantan Direktur Desain dan Teknologi merangkap Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan mantan Direktur Perbendaharaan PT PAL Arief Cahyana.

"KPK akan memeriksa tiga tersangka kasus gratifikasi terkait proyek pengadaan kapal perang SSV kepada pemerintah Filipina," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah.


Tiga mantan pejabat PT PAL itu ditetapkan tersangka gratifikasi sejak Senin (10/7) lalu. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima hadiah atau janji atas penunjukan AS inkoporatif sebagai agen eksklusif PT PAL dalam pengadaan kapal perang SSV kepada Filipina.

"Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pengadaan kapal perang SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2014-2017," ujar Febri saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/7).

Febri menjelaskan, penerimaan gratifikasi dari tiga pejabat itu berada di luar kaitan dengan proyek pengadaan kapal. Penyidik KPK menemukan ada indikasi gratifikasi sehingga melakukan penyelidikan secara terpisah.

"Kita menemukan ada indikasi kewenangan di luar kaitan proyek. Ketiga tersangka masing-masing diduga telah menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas tersangka," imbuh Febri.

Penyidik menyita uang Rp 230 juta yang diduga sebagai indikasi gratifikasi awal yang diterima tersangka. Hingga saat ini, lanjut Febri, penyidik masih mendalami adanya dugaan penerimaan lain dalam kasus tersebut.  

"Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Pengembangan perkara juga dilakukan untuk dilihat adakah tindak pidana lain," jelasnya.

Akibat perbuatan gratifikasi tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal  12 B Undang-Undang 31 tahun 1999.

Selain ketiga mantan pejabat PT PAL itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan GM Jawa Timur PT Waskita Karya, Adi Sutrisno. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya