Berita

Hukum

Mantan Dirut PT PAL Diperiksa KPK Soal Gratifikasi Kapal SSV

SENIN, 24 JULI 2017 | 11:13 WIB | LAPORAN:

KPK akan memeriksa tiga tersangka kasus gratifikasi proyek pengadaan kapal perang SSV, Senin (24/7).

Mereka yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama PT PAL Firmansyah Arifin, mantan Direktur Desain dan Teknologi merangkap Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan mantan Direktur Perbendaharaan PT PAL Arief Cahyana.

"KPK akan memeriksa tiga tersangka kasus gratifikasi terkait proyek pengadaan kapal perang SSV kepada pemerintah Filipina," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah.


Tiga mantan pejabat PT PAL itu ditetapkan tersangka gratifikasi sejak Senin (10/7) lalu. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima hadiah atau janji atas penunjukan AS inkoporatif sebagai agen eksklusif PT PAL dalam pengadaan kapal perang SSV kepada Filipina.

"Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pengadaan kapal perang SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2014-2017," ujar Febri saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/7).

Febri menjelaskan, penerimaan gratifikasi dari tiga pejabat itu berada di luar kaitan dengan proyek pengadaan kapal. Penyidik KPK menemukan ada indikasi gratifikasi sehingga melakukan penyelidikan secara terpisah.

"Kita menemukan ada indikasi kewenangan di luar kaitan proyek. Ketiga tersangka masing-masing diduga telah menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas tersangka," imbuh Febri.

Penyidik menyita uang Rp 230 juta yang diduga sebagai indikasi gratifikasi awal yang diterima tersangka. Hingga saat ini, lanjut Febri, penyidik masih mendalami adanya dugaan penerimaan lain dalam kasus tersebut.  

"Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Pengembangan perkara juga dilakukan untuk dilihat adakah tindak pidana lain," jelasnya.

Akibat perbuatan gratifikasi tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal  12 B Undang-Undang 31 tahun 1999.

Selain ketiga mantan pejabat PT PAL itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan GM Jawa Timur PT Waskita Karya, Adi Sutrisno. [ian]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya