Berita

Firman Affandy/Net

Hukum

Chat News

Duh, Semakin Rusak Aparat Hukum Kita...

Lagi Fly, Hakim Di Lampung Ditangkap
RABU, 19 JULI 2017 | 09:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kabar tak sedap datang dari Lampung. Seorang hakim Pengadilan Negeri Liwa dicokok polisi. Parahnya, ketika ditangkap, hakim bernama Firman Affandy ini sedang nge-fly karena nyabu. Yang bersangkutan diamankan di Polres Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono menceritakan, penggerebekan Firman berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan hakim pemakai narkoba. Dari hasil penelusuran dan pengintaian, polisi mendapati kebenaran informasi tersebut. Firman digerebek di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, Lampung

"Dilakukan pengeledahan kita menemukan bong, dan barang bukti sisa pakai. Ditemukan tengah dalam pengaruh narkoba. Ya sadar-sadar (pengaruh narkoba) dan positif hasil urine," ujar Murbani Budi.


Murbani mengatakan, barang bukti timbangan dan sisa sabu seberat 2,5 gram telah disita untuk proses penyidikan. Firman diduga sudah lama memakai sabu. Pihaknya akan mendalami jaringan peredaran sabu kepada para hakim. "Yang jelas dia terbukti menyalahgunakan dan menguasai. Nanti kita kembangkan jaringannya," katanya.

Berita ini cepat sampai ke netizen dan hampir tak ada komentar yang membela sang Hakim. Banyak pembaca di link berita terkait berharap hakim yang memakai barang haram ini dipecat dengan tidak hormat dan dihukum lebih berat dari penjahat biasa.

"Tamat riwayatmu haaaa," kecam @m.darmawan disambut @bgvxr80gvh. "Masih ada puluhan bahkan ratusan lagi aparat penegak hukum seperti ini. Hukum lebih berat dari warga sipil." Netizen dengan akun @bellaart menimpali. "Pecat & penjarakan!!!' Akun @ides_deswanto menambahkan. "Ya Allah makin rusak aja aparat hukum kita....ampun gusti Allah," tulisnya.

Akun @thalim03 kesal betul. "Hakim ini mesti dipecat tidak dengan hormat. Tak mungkin bisa adil kalau dia narkoba. Sia-sia rakyat membayar gajinya!" ujarnya, disamber @rastra_24. "Hukum mati seharusnya!" Akun @edi5min pesimistis hakim ini akan disanksi berat. "Pasti divonis bebas, setia kawan Korps Hakim gitu?" tulis dia curiga.

Akun @obiem juga menyesal karena baru diberhentikan sementara. "Masih diberhentikan sementara? Cuman di Indonesia yang beginian. Di luar negri udeh mundur tuh malah di Jepang udeh bisa harakiri." Sugriwa menimpali. "Sanksinya sangat ringan sekali, pantasa saja pada gak takut," tulis dia, disambut @nois1us. "Kalo gak diberlakukan hukum tembak mati tanpa tebang pilih. Ya begini terus."

Akun @ularcobra99 meminta lembaga terkait segera mengecek hakim lainnya. "Sebelum makin banyak warga yang terdhalimi karena putusannya," katanya, dibenarkan Ken Adib. "Makanya Mereka selalu memutuskan...yang Salah dibuat Benar...yang BENAR diputus SALAH."

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyayangkan kasus ini. Bila terbukti benar memiliki sabu maka hakim akan menerima pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski dia sebagai hakim, di mata hukum tetap sama. "Diusut saja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di mata hukum nggak ada bedanya hakim dengan yang lain. Misalnya dihukum dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas ada konsekuensinya di dalam PP 43 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri," jelasnya.

Suhadi mengimbau para hakim menghindari hal-hal yang negatif seperti narkoba. Korps kehakiman malu dengan ulah seperti ini. "Mencemarkan nama yang lainnya, terutama korps hakim," tegasnya.

Ketua Muda bidang pengawasan MA, Sunarto mengaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi. Untuk saat ini, Firman sudah diberhentikan dari jabatannya sejak ditahan. "Hakim tersebut diberhentikan sementara sejak ditahan dan MA tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap kode etik apalagi sudah merupakan tindakan pidana," kata Sunarto. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya