Berita

Cacing Sonari/Net

Hukum

Ahli IPB: Tindakan Didin Tak Merusak Ekosistem TNGP

RABU, 19 JULI 2017 | 04:45 WIB | LAPORAN:

Dr Ir Gunawan Djajakirana, M.Sc selaku Ahli Biologi Tanah dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) memberikan keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Didin bin Idni di Pengadilan Negeri Cianjur (Selasa, 18/7).

Dalam keterangannya, dia menjelaskan bahwa pengambilan 77 ekor cacing oleh Didin tidak merusak ekosistem Taman Nasional Gede Pangrango (TNGP).

"Pada satu meter persegi tanah subur bisa terdapat 400 ekor cacing, jadi jumlah tersebut sangat kecil dibanding luas Taman Nasional yang beribu-ribu hektar," jelas Gunawan sebagaimana disebutkan dalam surat elektronik yang diterima redaksi.


Dia juga menjelaskan, cacing sonari maupun tanaman kadaka bukanlah flora fauna yang dilindungi, sehingga pada hakekatnya bisa dimanfaatkan manusia.

"Kadaka adalah tumbuhan pakis-pakisan yang berkembang biak dengan spora. Sebuah kadaka saja sporanya bisa berjuta-juta, sehingga populasinya sangat banyak dan jenis itu tidak dilindungi", terang Gunawan saat ditunjukan sejumlah foto berkas perkara oleh majelis hakim.

Di luar persidangan, Gunawan menjelaskan, sekalipun dirinya diajukan oleh Penasihat Hukum, namun tetap memberi keterangan secara obyektif dan sesuai keilmuannya.

Dalam kacamata dia, tuduhan merusak ekosistem terkesan dipaksakan karena prinsipnya ekosistem sendiri memiliki resiliensi (kemampuan pulih) dan resistensi (kemampuan menahan kerusakan), sehingga yang dilakukan Terdakwa tidak berdampak.

"Harapannya Didin sebagai masyarakat kecil dapat memperoleh keadilan dari kasusnya," terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan menyampaikan harapan agar Didin memperoleh keadilan dari kasus yang membelitnya seiring program Reformasi Hukum jilid 2 yang dicanangkan Presiden Jokowi dengan meluaskan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

"Melalui program Reformasi Hukum jilid 2 tentunya diharapkan para penegak hukum dapat bersinergi untuk menekan praktek penegakan hukum yang tajam ke bawah. Masyarakat kecil juga berhak merasakan keadilan dan itu salah satu cara untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap praktek penegakan hukum yang adil," jelas Fauzi terpisah. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya