Berita

Cacing Sonari/Net

Hukum

Ahli IPB: Tindakan Didin Tak Merusak Ekosistem TNGP

RABU, 19 JULI 2017 | 04:45 WIB | LAPORAN:

Dr Ir Gunawan Djajakirana, M.Sc selaku Ahli Biologi Tanah dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) memberikan keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Didin bin Idni di Pengadilan Negeri Cianjur (Selasa, 18/7).

Dalam keterangannya, dia menjelaskan bahwa pengambilan 77 ekor cacing oleh Didin tidak merusak ekosistem Taman Nasional Gede Pangrango (TNGP).

"Pada satu meter persegi tanah subur bisa terdapat 400 ekor cacing, jadi jumlah tersebut sangat kecil dibanding luas Taman Nasional yang beribu-ribu hektar," jelas Gunawan sebagaimana disebutkan dalam surat elektronik yang diterima redaksi.


Dia juga menjelaskan, cacing sonari maupun tanaman kadaka bukanlah flora fauna yang dilindungi, sehingga pada hakekatnya bisa dimanfaatkan manusia.

"Kadaka adalah tumbuhan pakis-pakisan yang berkembang biak dengan spora. Sebuah kadaka saja sporanya bisa berjuta-juta, sehingga populasinya sangat banyak dan jenis itu tidak dilindungi", terang Gunawan saat ditunjukan sejumlah foto berkas perkara oleh majelis hakim.

Di luar persidangan, Gunawan menjelaskan, sekalipun dirinya diajukan oleh Penasihat Hukum, namun tetap memberi keterangan secara obyektif dan sesuai keilmuannya.

Dalam kacamata dia, tuduhan merusak ekosistem terkesan dipaksakan karena prinsipnya ekosistem sendiri memiliki resiliensi (kemampuan pulih) dan resistensi (kemampuan menahan kerusakan), sehingga yang dilakukan Terdakwa tidak berdampak.

"Harapannya Didin sebagai masyarakat kecil dapat memperoleh keadilan dari kasusnya," terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan menyampaikan harapan agar Didin memperoleh keadilan dari kasus yang membelitnya seiring program Reformasi Hukum jilid 2 yang dicanangkan Presiden Jokowi dengan meluaskan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

"Melalui program Reformasi Hukum jilid 2 tentunya diharapkan para penegak hukum dapat bersinergi untuk menekan praktek penegakan hukum yang tajam ke bawah. Masyarakat kecil juga berhak merasakan keadilan dan itu salah satu cara untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap praktek penegakan hukum yang adil," jelas Fauzi terpisah. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya