Berita

Mahfud MD/RM

Hukum

Pansus Kecele, Mahfud Tetap Pasang Badan Bela KPK

RABU, 19 JULI 2017 | 03:14 WIB | LAPORAN:

Pansus KPK terus mencari pembenaran atas langkahnya menguliti lembaga antirasuah. Kemarin (Selasa, 18/7), Pansus mengundang pakar hukum yang juga eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Namun, Pansus malahan kecele, Mahfud justru pasang badan membela KPK. Dia menyebut bahwa Hak Angket tidak bisa digunakan pada KPK.

Pengundangan pakar oleh Pansus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Pansus sudah mengundang Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita. Dalam petemuan dengan dua pakar tadi, Pansus mendapat dukungan. Keduanya menyatakan bahwa KPK bisa dikenai Hak Angket. Namun, untuk Mahfud, pendapatnya ternyata berbeda.

Rapat Pansus dengan Mahfud MD kemarin dipimpinan Wakil Ketua Taufiqulhadi. "Acara ini (untuk) mendengar masukan aspek kelemahan KPK terkait kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan di UUD 1945,” ujar politisi Nasdem itu.


Selanjutnya, Taufiqulhadi mempersilakan Mahfud untuk bicara. Mahfud ternyata tidak mau menuruti Pansus untuk mengorek-ngorek keburukan KPK. Mahfud justru menyebut bahwa langkah DPR menggunakan Hak Angket terhadap KPK tidak tepat. "Saya tetap mengatakan, (Hak) Angket bukan untuk KPK,” tegasnya.

Mahfud menjelaskan, Hak Angket di DPR hanya bisa dialamatkan kepada Pemerintah. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau MD3. "Dalam UU MD3 memang diatur, setiap pejabat negara dapat menjadi subjek (Hak) Angket. Tapi, tidak semua bisa diselidiki melalui (Hak) Angket. KPK bisa diawasi, tapi bukan dengan (Hak) Angket,” jelasnya.

Kata Mahfud, komisioner KPK berbeda dengan pejabat pemerintahan. Komisioner KPK tidak diangkat Presiden. Komisioner KPK hanya diresmikan oleh Keputusan Presiden. Komisioner KPK juga bukan bawahan presiden. Habis masa jabatannya berlaku ketika berhenti, mengundurkan diri, meninggal, atau terpidana. "Kalau misal dikaitkan koasi, meski tak tepat, sangat salah KPK dikatakan koasi eksekutif. Kalau mau dikoasikan, KPK koasi yudisial," tuturnya.

Mahfud kemudian menjelaskan sejumlah putusan MK yang menyatakan bahwa KPK bukan Pemerintah. Kata dia, setidaknya ada empat putusan hakim yang menyatakan KPK lebih terkait pada kekuasaan kehakiman. Putusan MK yang dimaksud yakni Putusan Nomor 12, Nomor 16, dan Nomor 19 pada tahun 2006. Di dalam putusan itu disebutkan bahwa KPK adalah lembaga yang terkait dengan kekuasaan kehakiman sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Kemudian, Putusan Nomor 5/2011 yang menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga independen yang diberi tugas dan wewenang khusus melaksanakan fungsi terkait fungsi kehakiman. Kemudian, UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga disebutkan dalam Pasal 38 Ayat (2) bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait dengan kekuasaan kehakiman.

"Enggak ada satu pun tugas di KPK yang pemerintahan. Nah, itu kedudukan KPK kalau mau ditanya struktur ketatanegaraan. Dia ada di luar legislatif dan eksekutif tapi ada kedekatan khusus dengan kekuasaan kehakiman,” jelasnya.

Penjelasan Mahfud jelas membuat anggota Pansus keberatan. Apalagi Mahfud mengait-ngaitkan KPK sebagai lembaga yang berada dalam kekuasaan kehakiman. "Bedakan antara terkait kekuasaan kehakiman dengan menjadi kekuasaan kehakiman,” protes anggota Pansus Arteria Dahlan.

Politisi PDIP ini berpendapat, KPK dapat menjadi objek Hak Angket lantaran posisinya sebagai lembaga negara yang dibiayai APBN. Selain itu, KPK juga mitra Komisi III DPR dan tunduk dengan mekanisme di DPR. Karena itu, ia menolak pernyataan Mahfud jika Hak Angket yang dilayangkan DPR kepada KPK dianggap tidak tepat.

Keberatan juga dilayangkan Henry Yosodiningrat. Menurutnya, jika KPK menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, lantas siapa yang bisa mengawasi kerja KPK. "Kalau DPR dianggap tak berwenang, lantas siapa yang bisa mengawasi KPK," cetus politisi PDIP ini.

Asrul Sani, anggota Pansus dari PPP, ikut protes. Kata dia, DPR dapat menggunakan Hak Angket kepada setiap lembaga pelaksana Undang-Undang. Kata dia, hal ini sesuai dengan fungsi DPR dalam menjalankan kontrol dalam pelaksanaan Undang-Undang. "Siapa pun yang menjadi pelaksana Undang-Undang, secara yuridis, terbuka untuk bisa diangket," cetusnya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya