Berita

Foto: RMOL

Hukum

Menteri Asman Tak Datang, Pansus Gagal Korek Borok KPK

SELASA, 18 JULI 2017 | 05:12 WIB | LAPORAN:

Pansus KPK terus berusaha mengorek-ngorek keburukan lembaga antirasuah. Kemarin, Pansus mengundang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur untuk menanyai soal manajemen SDM di KPK. Namun, Menteri Asman memilih rapat dengan Presiden ketimbang melayani keinginan Pansus.

Rapat ini sudah dirancang Pansus sejak lama. Pansus pun mengaku sudah mendapat kepastian Menteri Asman akan datang. Namun, dalam pelaksanaan kemarin, yang datang hanya Sekretaris Menteri (Sesmen) PANRB Wahyu Dwi Atmaji dan tiga deputi di Kementerian PANRB.

Awalnya, Pansus mencoba menghibur diri. “Rapat Pansus hari ini (kemarin, red), Menteri PANRB tidak dapat hadir karena di saat bersamaan menghadiri rapat dengan Presiden. Jadi ini murni terkait hal itu. Bukan ada unsur politik di dalamnya,” ucap Ketua Pansus Agun Gunandjar di awal rapat.


Politisi senior Golkar ini kemudian membuka rapat. Di awal, Agun menjelaskan bahwa rapat dilakukan untuk menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait KPK. Dalam audit itu, kata dia, ada sejumlah ketidakpatutan KPK terhadap peraturan dan penyimpangan sistem pengendalian internal di bidang SDM. Agun kemudian mempersilakan perwakilan Kementerian PANRB untuk menyampaikan paparan.

Di awal paparan, Sesmen PANRB Wahyu Dwi Atmadji menjelaskan ihwal ketidakhadiran Menteri Asman. "Tanpa mengurangi rasa hormat, sebelumnya Menteri meminta petunjuk Presiden melalui Seskab apakah hadir di Pansus Hak Angket atau hadir dalam rapat penilaian pejabat eselon I. Seskab menjawab melalui deputi administrasinya bahwa Men-PAN diharapkan datang dalam rapat dengan Presiden, sehingga Beliau akhirnya memutuskan diwakili kami dalam Pansus,” jelasnya.

Setelahnya, Wahyu memaparkan yang sudah disiapkan timnya. Sayangnya, mayoritas anggota Pansus keberatan. Mereka meminta rapat ditunda. Alasannya, dalam berbagai forum, Pansus selalu mengorek keterangan langsung dari sumber, bukan dari perwakilannya.

"Kami mohon sekali, kita minta Pansus ini berhubungan dengan orang-orang yang pas. Selama ini kita selalu berhubungan dengan orang-orang yang pas. Di Polisi ada Kapolri, di Kejaksaan ada Pak Jaksa Agung, nah di Men-PAN juga harusnya menteri yang hadir," kata Anggota Pansus Arteria Dahlan.

Politisi PDIP ini merasa tidak puas dengan penjelasan Wahyu Dwi Cs. Apalagi penjelasan yang diberikan kepada Pansus cuma sekenanya.

Setali dengan Arteria, Anggota Pansus dari Mukhamad Misbakhun juga merasa penjelasan Kementerian PANRB mengenai status pegawai KPK kurang memuaskan. "Kalau saya membaca, apa yang disampaikan Pak Deputi itu belum mewakili keinginan kami terhadap beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan KPK mengenai kepegawaian, sistem rekrutmen, dan lainnya," katanya.

Karena itu, dia meminta agar Pansus menghadirkan Menteri PANRB untuk dimintai penjelasan secara langsung terkait sistem kepegawaian di KPK. “(Hak) Angket ini alat DPR sebagai sebuah penyelidikan yang dalam kedudukan konstitusinya penting sekali. Maka, saya berharap adalah pimpinan yang tertinggi. Menurut saya, kita menunggu Menteri PANRB,” usulnya.

Agun Gunandjar ikut merasa tidak puas. "Tadi, setelah melihat pemaparan, saya rasa belum menjawab apa yang kami telah kirimkan di TOR dalam undangan. Ini hanya perbandingan dasar," kata cetusnya.

Kata Agun, berdasarkan temuan BPK, KPK telah membuat aturan sendiri untuk internal pengawainya. Padahal, berdasarkan peraturan yang ada, KPK harusnya mengacu pada Undang-Undang tentang SDM Negara. Sayangnya, Wahyu Cs tidak menjelaskan hal itu.

"Korelasinya dengan kewenangan yang dia jalankan itu seperti apa, nanti akan kita samakan dengan temuan BPK. Katakanlah, ada hal-hal yang memang adanya ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang dan sejumlah penyimpangan tentang sistem prosedur internal," kata Agun.

Atas hal ini, Agun kemudian menunda rapat sampai waktu yang belum ditentukan. "Karena anggota lain meminta rapat ditunda, dan saya minta agar Kementerian PAN bisa mempersiapkan jawaban yang lebih detail sesuai dengan yang ada di TOR. Maka, rapat ini ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Semoga nanti jadwalnya pas," tutup Agun. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya