Berita

Foto: RMOL

Hukum

Dituduh Indispliner, Hakim Jogja Curhat Ke Dewan

SELASA, 18 JULI 2017 | 04:10 WIB | LAPORAN:

Hakim dari Pengadilan Negeri Jogjakarta, Raden Roro Andy Nurvita mengadukan ketidakadilan yang menimpanya ke Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.

Kepada Nasir yang menerimanya di ruang kerja, Andi Nurvita mengaku secara tiba-tiba mendapat laporan indisipliner oleh ketua PN Bantul ketika itu, sehingga diperiksa soal itu oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Dia dianggap masuk kerja seenaknya dan tidak pernah bersidang. Padahal ketika itu dirinya tengah menderita sakit.

Dalam laporan yang telah diperiksa oleh Bawas MA, Andy Nurvita mengaku bisa menunjukkan surat dan dokumen yang bisa membuktikan bahwa tuduhan kepadanya tidaklah benar. Tetapi, diakuinya, bukti-bukti yang diserahkan ke Bawas Pengadilan Tinggi Yogyakarta memberi keleluasaan, karena menerima surat keterangan sakit dan alasan secara otentik.


Singkatnya, Andy Nurvita merasa dikejutkan adanya surat dari MA bahwa dirinya dinyatakan bersalah dengan tuduhan menjalankan praktik mafia peradilan dengan hukuman menjadi hakim non palu selama delapan bulan. Putusan Bawas MA itu merupakan putusan final.

"Bawas MA beberapa kali memeriksa saya, tapi yang diperiksa itu bukan peninjauan ulang mengenai disiplin saya, tapi mengenai perangai buruk, tindakan kriminal yang dilakukan atasan saya (Ketua PN Bantul).Sekarang beliaunya sudah di promosi, karena dianggap berprestasi karena melaporkan saya, dia dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan klas Satu B. Sementara saya yang anak buahnya dihukum," katanya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7).

Andi Nurvita mengaku juga sempat mengadukan pengaduan kasusnya kepada Komisi Yudisial, tapi sampai hari ini KY belum melakukan apa-apa.

"Makanya saya kesini. Karena saya ingin lembaga saya baik. Saya ingin dalam RUU Jabatan Hakim diatur betul soal ini, Masalah reward and punishment karena ini menyangkut indepensi hakim. Jangan karena persoalan like and dislike, masalah perkara, kemudian independensi hakim menjadi korban," tegasnya.

Mendengar itu, Nasir Djamil pun menanggapi. Menurutnya apa yang terjadi pada Andi Nurvita sangat memprihatinkan. Hal ini menurutnya dapat memperburuk citra dunia peradilan.

"Dimana di kalangan internal sendiri mereka sulit mendapatkan keadilan. Akan muncul image di tengah-tengah publik, bagaimana nasib masyarakat luas sementara hakim yang tugasnya mengadili ternyata tidak mendapatkan keadilan ketika dipermasalahkan secara internal oleh lembaganya sendiri," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, sebagai anggota komisi hukum dan HAM DPR RI akan menindaklanjuti laporan Andi Nurvita. Pihaknya akan menyampaikan kasus itu ke Komisi III, MA serta KY.

"Karena memang kalaulah benar apa yang beliau katakan tadi, bahwa memang ada upaya-upaya untuk menghambat karir, administrasi beliau, tentu ini menurut saya sesuatu yang tidak boleh dianggap ringan. Karenanya kita harapkan bisa membantu dan menyelesaikan masalah ini. Kita juga akan meminta Mahkamah Agung dan KY agar kasus ibu Andi Nurvita ini bisa segera diselesaikan," beber Nasir.

Nasir menduga masih ada banyak kasus serupa yang terjadi pada hakim lainnya. Hanya saja mereka llebihmemilih diam. Makanya, Nasir berencana menjadikan kasus Andi Nurvita sebagai salah satu acuan dalam merevisi UU Jabatan Hakim.

"Ini juga akan kita atur dalam RUU Jabatan Hakim yang akan kita godok. Jadi reward and punishment harus benar-benar berimbang, adil sehingga tidak ada celah bagi pihak tertentu untuk membunuh karir hakim. Apalagi hakim yang memang benar-benar menjunjung tinggi profesinya," pungkasnya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya