Berita

Publika

Bergantung Vonis Hakim Kasus Ahok

SABTU, 29 APRIL 2017 | 06:36 WIB

MUSNAH sudah mengharapkan adanya tuntutan maksimum keluar dari ucapan Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono pada kasus Ahok.

Pihak yang berseberangan kepentingan dengan Ahok mengharapkan tuntutan pidana 5 tahun penjara menggunakan Pasal 156a KUHP. Pasal larangan untuk penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Pasal larangan terhadap maksud supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ali Mukartono berpendapat Ahok bersalah. Akan tetapi Ali Mukartono terkesan menuntut menggunakan Pasal 156 KUHP. Pasal yang menuntut pidana paling lama 4 tahun penjara. Pasal yang mempidanakan denda paling banyak Rp 4500. Pasal larangan untuk menghina suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.


Ali Mukartono justru menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dalam hal ini Ali Mukartono tersirat meyakini bahwa dalam durasi kurang dari 2 tahun, maka Ahok akan melakukan tindak pidana serupa, atau pidana lainnya. Tersirat maknanya adalah Ali Mukartono sesungguhnya pada saat sekarang ini menghendaki, agar Ahok tidak langsung dipenjarakan. Maksud Ali Mukartono penangguhan jeda 2 tahun lagi untuk pidana bersyarat 1 tahun penjara itu disambut oleh pembela. Pengacara pembela meminta hakim membebaskan Ahok.  

Perbedaan harapan antara tuntutan 5 tahun langsung dipenjara dan Ahok sekarang langsung dibebaskan tidak dipenjara itulah menimbulkan reaksi ketidakpuasan kelompok kepentingan yang berseberangan dengan Ahok. Perbedaan harapan yang tidak belajar dari kekecewaan terhadap luka-luka lama. Luka karena kasus Ahok semula tidak kunjung diproses hukum. Luka yang menyertai penetapan status tersangka tanpa penahanan. Luka yang tanpa pemberhentian bersifat sementara setelah penetapan dakwaan dengan dalih menunggu tuntutan. Luka atas kurangnya perlindungan pada saksi pelapor dan saksi ahli, yang ditersangkakan ketika saksi masih sedang menjadi saksi kasus Ahok. Luka penundaan pengumuman penuntutan.

Akumulasi luka oleh tidak kunjung ditemukannya 2 alat bukti yang cukup untuk isu mentersangkakan Ahok untuk kasus reklamasi, RS Sumber Waras, e-KTP, dan kasus-kasus lain. Juga luka untuk rumor menjadikan Ahok sebagai Mendagri pengganti Tjahjo Kumolo.

Berdasarkan dinamika jurang perbedaan yang sangat dalam antara tindakan aparat penegak hukum di atas untuk diperbandingkan dengan harapan kelompok kepentingan yang berseberangan dengan Ahok, maka mengharapkan Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun langsung dipenjara itu bagaikan menanti hembusan angin surgawi. Angin surga menyambut kedatangan kenikmatan semua pengampunan pada bulan suci puasa ramadhan.

Hal itu, karena sejak kegiatan penyelidikan, penyidikan, pentersangkaan, pendakwaan, penuntutan, dan pembelaan tidak pernah tanpa menimbulkan luka yang terpendam. Luka yang mengiringi demonstrasi-demonstrasi  tanpa bukti makar.

Sugiyono Madelan

Peneliti INDEF, Dosen Pascasarjana Universitas Mercu Buana Jakarta, dan Tenaga Ahli Anggota DPR RI

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya