Berita

Usman Wanimbo/RMOL

Politik

Putusan PSU Pilkada Tolikara Dinilai Adil

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 20:37 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 18 distrik dalam sengketa Pilkada Kabupaten Tolikara 2017.

Calon petahana bupati Tolikara Usman Genongga Wanimbo sebagai pihak terkait dalam sengketa perselisihan hasil pemungutan suara menilai putusan MK cukup positif dan adil. Karena yang diminta oleh pemohon sengketa dalam gugatannya adalah diskualifikasi atau membatalan hasil perolehan suara di 18 distrik, namun yang diputuskan MK adalah PSU.

"Ini patut disyukuri karena MK tidak mengabulkan permohonan diskualifikasi atau pembatalan. Ini keputusan yang cukup bijaksana, karena dengan keputusan MK tersebut hak konstitusional masyarakat di 18 distrik tidak hilang percuma atau hangus. Sebagaimana yang dimohonkan pemohon pasangan calon nomor tiga," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/4).


Menurutnya, hal positif lain yang patut diapresiasi dari putusan MK yakni penyelenggaraan PSU dilakukan KPU Provinsi Papua, dan diawasi secara ketat oleh Bawaslu Provinsi Papua.

"Ini sangat adil," ujar Usman.
 
Diketahui, perselisihan timbul dari adanya perseteruan antara KPUD Tolikara dengan Panwas Tolikara. Dengan diambil aIih penyelenggara dan pengawas oleh KPU dan Bawaslu Provinsi Papua, maka diharapkan netralitas akan semakin lebih terjamin.

"Ini sesuai harapan kami dan seluruh tim. Selaku bupati, saya mendukung penuh keputusan MK tersebut dan akan segera mengambil langkah-langkah koordinasi dengan pihak terkait untuk mempersiapan segala sesuatu pelaksanaan PSU," jelas Usman.

Dirinya mengaku yakin dengan putusan MK akan mendapat dukungan dari semua pihak. Usman juga berpesan kepada masyarakat Tolikara baik yang ada di 18 distrik maupun distrik-distrik lain agar tetap tenang dan menerima putusan MK sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas demokrasi.

"Tidak boleh ada kecurigaan atau gerakan-gerakan apapun yang bisa mengganggu segala persiapan PSU," tegas Usman.

Adapun, distrik yang harus melaksanakan PSU adalah Distrik Bewani, Biuk, Bokondini, Bokoneri, Bogonuk, Kanggime, Kembu, Kuari, Geya, Giliubandu. Kemudian Distrik Goyage, Gundagi, Lianogoma, Nabunage, Nunggawi, Tagime, Umagi, dan Telenggeme. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya