Berita

Anas Urbaningrum/Net

Politik

Anas: SBY Minta Setiap Kebijakan Pemerintah Dikawal Di DPR

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 13:46 WIB | LAPORAN:

Anas Urbaningrum mengaku saat menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat sempat mendapat perintah dari Ketua Umum Dewan Pembina Demokrat sekaligus Presiden RI kala itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar setiap kebijakan pemerintah bisa didukung oleh Partai Demokrat dan partai pendukung pemerintah di DPR.

Proyek pengadaan e-KTP merupakan salah satu kebijakan yang diinstruksikan untuk didukung.

"Ada arahan dari Ketua Dewan Pembina Demokrat, ketika itu SBY. Agar setiap kebijakan pemerintah (termasuk e-KTP) didukung Fraksi Demokrat dan fraksi-fraksi partai koalisi (pendukung pemerintahan SBY)," ujar Anas saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/4).


Lebih lanjut, Anas mengatakan, meski proyek e-KTP harus dikawal, namun Fraksi Partai Demokrat tidak ikut serta dalam mengawal anggaran proyek e-KTP yang menelan Rp 5,9 triliun.

Dalam kesaksiannya, Anas menyebut SBY tidak menginstuksikan untuk mengawal anggaran e-KTP.

"Setiap rapat fraksi, setiap Jumat, jam 9 pagi sampai menjelang hari Jumat ada catatan, notulensi, saya yakin tidak ada arahan di e-KTP," ujarnya.

Seperti diketahui, proyek e-KTP ini menjadi salah satu proyek prioritas di pemerintahan SBY-Jusuf Kalla. Proyek e-KTP ini merupakan amanat dari UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pada Pasal 64 ayat (3), menyatakan, Mewajibkan kepada pemerintah, bahwa dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan.

SBY pun kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan. Rencana penyelenggaraan sistem informasi administrasi kependudukan secara online, semi-elektronik, dan manual tertuang di dalamnya.

Payung hukum selanjutnya yang diteken SBY adalah Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Peraturan ini menargetkan KTP berbasis NIK rampung pada 2011.

Sampai akhirnya, SBY meneken PP Nomor 112 Tahun 2013 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009. Peraturan ini menyatakan KTP non-elektronik tetap berlaku hingga paling lambat 31 Desember 2014. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya