Berita

Foto/Net

Politik

Horee, Sidang Ahok Boleh Live

Pekan Depan Pembacaan Tuntutan
KAMIS, 06 APRIL 2017 | 08:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah melewati 17 kali sidang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membolehkan sidang tuntutan Ahok disiarkan secara live. Minggu depan, masyarakat bisa menyaksikan langsung jalannya persidangan sejak awal hingga akhir.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang kasus dugaan penistaan agama, Selasa (4/3) kemarin, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ahok. Dwiarso mengingatkan tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan kepada terdakwa. "Diperintahkan jaksa mulai besok mencicil tuntutannya dan diharapkan tanggal 11 (April) siap dibacakan," ujar Dwiarso.

Menurut dia, pembacaan tuntutan terbuka untuk umum dan seluruh media diizinkan meliput secara langsung. Soalnya, sidang sudah melewati masa pembuktian. "Maka kamera sudah boleh masuk, tapi akan tetap diatur supaya tidak mengganggu persidangan," imbau Dwiarso.


Dwiarso juga mengingatkan, Senin (17/4), Ahok dan penasihat hukumnya akan membacakan pledoi atau nota pembelaan. "Setelah tuntutan, giliran saudara dan penasihat hukum mengajukan pledoi, lalu mengajukan replik dan duplik," ujarnya.

Jaksa pun mengatakan kesiapannya menyusun tuntutan. Mereka memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyusun tuntutan yang akan diberikan.

Sementara usai sidang, Ahok mengaku tak memiliki persiapan khusus menghadapi pembacaaan tuntutan pekan depan. "Kalau dibacakan tuntutan persiapan ya duduk, dengar saja di kursi persidangan, itu kan urusan penasihat hukum," seloroh Ahok.

Sementara soal pledoi, Ahok menyatakan agendanya dimajukan sehari. Sebab, jadwal seharusnya, yakni Selasa (18/4), terlalu dekat dengan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Untuk diketahui, Pilkada putaran 2 akan digelar 19 April. Ahok memastikan, pledoinya juga akan dilakukan live. Sebab, ini bukan lagi menyangkut materi pembuktian.

"Tanggal 17 kita akan melakukan pembelaan pledoi. Yang pasti, hakim bilang semua TV boleh live, karena bukan pemeriksaan materi. Ya sudah, kalian live saja," ujar Ahok sambil bergegas meninggalkan Auditorium Kementan.

Terpisah, Komisi Yudisial (KY) juga menyatakan sidang tuntutan yang disiarkan live tak melanggar aturan. "Kalau besok kan mulai pembacaan tuntutan maka harus disiarkan langsung," ujar Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari di Hotel Borobudur, kemarin.

Sidang tuntutan berbeda dengan sidang agenda pembuktian. Jika sidang pembuktian yang disiarkan live, dikhawatirkan mempengaruhi sidang. Saksi yang dihadirkan sudah mengetahui proses sidang. Dengan begitu, hakim akan menolak pembuktian. Contoh, kakak angkat Ahok yang sudah dua kali hadir dalam sidang, ditolak bersaksi oleh hakim. Sebab, dia sudah mengetahui kesaksian saksi lainnya. "Karena itu, khusus proses pembuktian tidak disiarkan secara langsung," tuturnya.

Aidil berharap, sidang yang disiarkan secara live ini tak dikait-kaitkan dengan Pilkada DKI Jakarta. "Apakah sebuah putusan itu dihasilkan murni dari proses hukum atau ada faktor lain. Itu yang harus jadi fokus. Jangan diukur antara proses hukum dengan masa Pilkada," imbaunya.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan, sidang Ahok secara live tidak melanggar kode etik. "Kalau terkait kasus politik atau penodaan agama tidak ada aturannya," kata Yosep usai diskusi media di Mabes Polri, kemarin.

Namun secara prinsip, Yosep mengatakan perlu ada aturan sebagai pedoman meliput di ruangan sidang. Alasannya, materi di ruang sidang dapat membawa dampak kepada publik. "Jika mau tujuh konstituen Dewan Pers membuat aturan dan dibawa ke Mahkamah Agung untuk dijadikan pedoman liputan di pengadilan," katanya. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya