Berita

Anas Urbaningrum dan Setya Novanto/Net

Politik

Sidang E-KTP Hari Ini Hadirkan Saksi Kakap

Miryam Tersangka
KAMIS, 06 APRIL 2017 | 08:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Akhirnya KPK menetapkan Politikus Hanura Miryam S. Haryani sebagai tersangka kasus e-KTP. Tuduhannya, memberi keterangan palsu. Hal ini seolah jadi pemanasan sidang e-KTP hari ini yang menghadirkan sejumlah nama "kakap" sebagai saksi. Dua di antaranya Ketua DPR yang juga Ketum Golkar Setya Novanto dan eks ketum Demokrat Anas Urbaningrum.

"KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSH (Miryam S Haryani) mantan anggota DPR RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Tersangka diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," ujar Jubir KPK Febri Diansyah di gedung KPK, kemarin petang.

Miryam dijerat dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Miryam menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. KPK akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.


Sekadar latar, Miryam mencabut BAP-nya saat persidangan e-KTP. Miryam beralasan dia ditekan oleh penyidik KPK saat diperiksa.

Ketika dikonfrontir Kamis pekan lalu dengan 3 penyidik KPK, yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan Santoso. Miryam tetap keukeuh mencabut BAP. Kesaksiannya juga kian ngawur, sampai hakim dan jaksa gemas padanya.

Jaksa bahkan meminta hakim untuk menerapkan pasal 174 KUHAP, menersangkakan Miryam atas pemberian kesaksian palsu dalam persidangan. Namun, hakim tak melakukannya.

Kemarin KPK juga memeriksa lawyer Elza Syarief. Menurut Elza, pemeriksannya adalah untuk konfirmasi kedatangan Miryam ke kantornya. "Memang pertemuan itu ada tiga kali," ungkapnya.

Nama Elza Syarif disebut dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (30/3). Namanya disebut ketika jaksa bertanya tentang pertemuan saksi Miryam S Haryani dengan Elza seminggu sebelum persidangan kasus tersebut.

Menurut informasi yang diterima Rakyat Merdeka, Elza menyarankan Miryam agar menjadi Justice Collaborator, mengungkap semua yang dia tahu. Namun, kemudian Miryam bertemu dengan pengacara Anton Taufik di kantor Elza dan menyarankannya mencabut BAP. Elza membenarkan adanya pertemuan antara pengacara Anton Taufik dengan Miryam di kantornya. "Iya," ucap Elza.

Menanggapi hal ini, Partai Hanura menyatakan bakal memberikan bantuan hukum kepada Miryam. Menurut Waketum Hanura I Gede Pasek, kolega sesama Partai Hanura pasti akan menawarkan bantuan untuk mendampingi anggota Komisi V DPR itu.

"Ya pasti (diberikan bantuan), kalau beliau memerlukan bantuan, sebagai teman. Teman-teman yang lain pasti siap mendampingi, minimal teman curhat," kata Wakil Ketua Umum Hanura, Gede Pasek Suardika di DPR, kemarin.

Dihubungi terpisah, Sekjen Hanura, Syarifudin Sudding mengatakan, pihaknya tak akan langsung memecat Miryam. "Tidak (dipecat), kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sudding.

Sudding juga memastikan partainya siap memberikan bantuan hukum kepada Miryam bila yang bersangkutan meminta untuk didampingi. Dia menyatakan, di Hanura ada Ketua Bidang Hukum yang siap bila salah satu kadernya berurusan dengan masalah hukum. "Kita serahkan ke Miryam, kalau menggunakan jasa hukum dari ketua bidang hukum silahkan," tandasnya.

Sementara, hari ini sejumlah nama besar akan menjadi saksi dalam sidang ke tujuh e-KTP. Di antaranya, eks Ketum Demokrat Anas urbaningrum, Ketua DPR Setya Novanto, eks Ketua DPR Ade Komaruddin, dan eks anggota Komisi II Markus Nari. Kita tunggu saja apa yang diungkapkan nama-nama besar ini. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya