Berita

Susi Pudjiastuti/Net

Politik

Menteri Susi: Porsi KKP Selesaikan Masalah Perbudakan ABK Terbatas

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 08:07 WIB | LAPORAN:

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti mengakui bahwa dunia telah mengenal Indonesia menjadi korban dari perbudakan anak buah kapal (ABK). Sebanyak 400 ribu lebih ABK Indonesia bekerja di perikanan ilegal dunia.

Meski begitu, Susi mengatakan bahwa kementeriannya memiliki keterbatasan kebijakan dalam menyelesaikan persoalan ABK yang bekerja di kapal luar negeri.

"Itu porsinya Pak Dhakiri (Menteri Tenaga Kerja), BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), dan Menlu (Menteri Luar Negeri). Sementara saya hanya akan mengamankan dari sisi perusahaan perikanan," ungkap Susi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (5/4) sore.


Ia menjelaskan, wewenang KKP terbatas pada penerbitan surat laik operasi (LSO) pada perusahaan kapal ikan yang akan berlayar.

"LSO tidak akan kita terbitkan kalau kapal tidak memiliki bukti asuransi ABK," lanjutnya.

Pendiri dari Maskapai Susi Air itu menilai perbudakan di laut lebih buruk dari pada di darat. ABK biasanya berada di lautan hingga bertahun-tahun dengan perbudakan yang diterimanya.

"Itu kenapa saya membuat Permen (Peraturan Menteri) khusus tentang HAM untuk perusahaan perikanan. Karena di Indonesia berindikasi perbudakan itu dan kita sedang menginvestigasi," kata Susi.

Susi menjelaskan tak sedikit kapal-kapal yang meminta izin untuk berlayar hanya beberapa bulan. Namun nyatanya bahkan hingga setahun kapal tersebut tidak kembali lagi.

"Di Indonesia ada hal-hal seperti itu terjadi. Mereka bilang hanya dipekerjakan di satu wilayah, tapi kadang sampai berbulan-bulan bahkan setahun tidak dipulangkan. Paling hanya kapal angkut saja yang pulang. Banyak hal-hal ilegal yang bisa terjadi di tengah laut," pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya