Berita

ahok/net

Politik

Pemuda Muhammadiyah: Melecehkan Al-Quran Sudah Lama Tertanam Di Pikiran Ahok

RABU, 05 APRIL 2017 | 18:30 WIB | LAPORAN:

Video yang berisi pernyataan gubernur non aktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang menyarankan untuk membuat wifi “Surat Al Maidah 51” dengan password “kafir” menjadi salah satu barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penistaan agama yang ke-17 kemarin, Selasa (4/5).

Ketika ditanya oleh hakim, Ahok menyebutkan bahwa maksud ucapannya dalam video itu adalah untuk menyindir pihak-pihak yang menolak dirinya untuk menjadi gubernur pada tahun 2015.

Menurut Sekjen Pemuda Muhammdiyah, Pedri Kasman, jawaban Ahok itu jelas menunjukkan bahwa dia menjadikan Al Maidah 51 sebagai bahan ledekan.


"Apapun motifnya, tindakan ini jelas sangat tidak patut dan melecehkan Al-Quran,"kata Pedri melalui siaran pers kepada wartawan, Rabu (5/4).

Video dan kesaksian Ahok di atas kata Pedri makin memperkuat bukti bahwa ucapannya 27 September 2016 di Pulau Seribu itu tidak mungkin keluar begitu saja.

"Tapi itu terinspirasi dari pengalaman masa lalu. Jadi melecehkan Al-Quran sudah lama tertanam di alam pikiran Ahok,"beber Pedri

Keterangan Ahok dalam sidang kemarin imbuh Pedri juga makin merangkai fakta-fakta yang sudah terungkap sebelumnya. Ahok menyebut bahwa ucapannya di Pulau Seribu terinspirasi pengalamannya di Bangka Belitung.
Saat diwawancara media asing Al-Jazeerah Ahok juga menyatakan bahwa dia tidak menyesal. Kemudian buku Ahok yang berjudul “Merubah Indonesia” yang di dalamnya menyinggung Al-Maidah 51 tersebut juga berdasarkan pengalamannya di Bangka Belitung.

"begitu pun ucapannya di Partai Nasdem dilatarbelakangi buku tersebut. Maka pengakuan ini semua menjadi sebuah rangkaian yang saling terkait,"kata Pedri

Atas dasar itu menurut Pedri, makin sangat jelas bahwa unsur 'dengan sengaja' sesuai pasal 156a huruf a KUHP itu jadi terpenuhi karena rangkaian peristiwa yang terkait itu.

"Maka sudah sangat wajar kiranya jika JPU menuntut Ahok dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dalam sidang ke-18 hari Selasa yang akan datang,"demikian Pedri.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya