Berita

Net

Politik

PAN Tegaskan Tolak Anggota KPU Dari Parpol

SELASA, 28 MARET 2017 | 02:50 WIB | LAPORAN:

Partai Amanat Nasional (PAN) dengan tegas menolak wacana anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu berasal dari unsur partai politik, sebagai upaya mengontrol potensi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, pihaknya tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/ PPU-IX/ 2011 yang ditetapkan pada 4 Januari 2012, terhadap gugatan uji materi atas UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Putusannya bahwa persyaratan calon anggota KPU sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/3).


Viva menjelaskan, putusan MK yang menyangkut aturan waktu calon anggota KPU berlatar belakang parpol tidak boleh diartikan bahwa MK anti parpol atau membuat kebijakan deparpolisasi. Hal itu dikarenakan parpol adalah salah satu unsur dari demokrasi.

"Tanpa partai politik, tidak ada demokrasi," katanya.

Putusan MK atas uji materi UU 15/2011 pasal 11 ayat (i) dan pasal 85 ayat (i) menetapkan soal batasan waktu calon anggota KPU yang berasal dari parpol.

"Sebelum di-judicial review, calon anggota KPU mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU. Dan setelah di-judicial review, calon anggota KPU yang berasal dari partai politik harus mundur dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftarkan diri," jelas Viva.

Dia menambahkan, putusan MK tersebut sudah pasti karena bersifat final dan mengikat. Dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat membatalkan putusan.

"Tentunya Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu akan berpedoman pada putusan MK, dan telah berkonsultasi beberapa waktu lalu dengan MK," tegas Viva yang juga anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu. [wah]  

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya