Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PPP Pilih Opsi Lanjutkan Hasil Pansel KPU & Bawaslu

SENIN, 27 MARET 2017 | 19:22 WIB | LAPORAN:

Komisi II DPR nampaknya masih gamang untuk memproses para calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari Panitia Seleksi (Pansel).

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Baidowi mengatakan, saat ini berkembang tiga opsi untuk fit and proper test (FnP).

Pertama, opsi menolak dilakukan FnP dengan konsekuensi nantinya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk perpanjangan masa jabatan komisioner lama.


"Alasan yang menolak banyak, karena mempersoalkan keanggotaan Pansel, yang salah satunya ada anggota DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Di UU 15, pasal 1 ayat 2, DKPP tak terpisahkan dari penyelenggara Pemilu. Kedua, tidak ada yang berlatarbelakang IT. Itu alasan yang menolak," jelas pria yang akrab disapa Awiek ini di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).

Opsi kedua yakni menunda proses FnP karena Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pansus Pemilu) masih dibahas dengan pemerintah.

"Baik yang menolak atau meminta penundaan tetap membutuhkan Perppu khusus perpanjangan masa jabatan," imbuhnya.

Sedangkan opsi ketiga, menurut Awiek, yakni tetap melanjutkan hasil Pansel dengan memilih tujuh orang atau yang dianggap layak.

"Dalam hal nanti ada penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu di UU baru nanti, itu menyesuaikan dengan UU yang baru," ujarnya.

Fraksinya sendiri, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kata Awiek cenderung memilih opsi tiga.

"Kami berpandangan, dari semua calon apa tidak ada salah satu di antaranya memenuhi kualifikasi? Sehingga tidak ada kevakuman di KPU," terangnya.

Namun keputusan mana yang diambil, imbuh Awiek, tergantung argumentasi dan suara terbanyak di Komisi II.[wid] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya