Berita

Sunanto

Politik

Menunda, Masa Depan Pemilu Tergadai

SENIN, 27 MARET 2017 | 03:31 WIB

PENYELENGGARA Pemilu seharusnya menjadi tonggak dasar pelaksanaan pemilu di Indonesia. Perhatian terhadap penyelenggara yang memiliki integritas dan independensi menjadi salah satu harapan akan suksesnya peyelenggaraan Pemilu.

Proses persiapan menghadirkan penyelenggara yang berkualitas sudah diupayakan secara maksimal oleh tim seleksi yang dibentuk oleh pemerintah dan hasilnya sudah disampaikan oleh Pemerintah ke DPR untuk dipilih agar segera bekerja untuk menjawab masa jabatan KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 yang akan berakhir tanggal 11 April 2017.

Usulan pemerintah hasil Tim Seleksi Penyelenggara yang sudah diserahkan oleh Pemerintah ke DPR sampai saat ini belum disikapi untuk ditindaklanjuti oleh DPR untuk dipilih. Kalau sikap ini terus diambil oleh DPR maka ada banyak hal yang akan terbengkalai dan bikin rumit terhadap proses pelaksanan Pemilu yang akan datang.


Pertama, akan terbengkalai proses tahapan Pemilu 2019 Jika merujuk pengalaman Pemilu 2014, dan merujuk ketentuan yang disusun oleh Pemerintah di dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu yang sedang dibahas, tahapan Pemilu 2019 mesti sudah dimulai pada Juni 2017.

Keharusan ini berangkat dari adanya ketentuan bahwa tahapan Pemilu selambat-lambatnya dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Kedua, tidak diprosesnya usulan Pemerintah untuk memilih penyelenggara Pemilu akan menabrak dan memperlambat struktur penyelenggara di tingkat di bawahnya, ada 25 KPU provinsi dan 26 Bawaslu provinsi yang akan berakhir 2018 merujuk pada pasal Pasal 12 ayat 8 Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.

Ketiga, Peraturan-peraturan KPU dan Bawaslu akan juga terhambat apalagi sampai saat ini juga RUU Pemilu juga belum mendekati kata untuk diundangkan. Peraturan-peraturan ini sangat signifikan untuk suksesnya pelaksanaan teknis peyelenggaraan Pemilu.

Keempat, rawan gugatan bila tidak segera dipilih berdasarkan Pasal 15 proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden.

Ada dua implikasi hukum kalau DPR melewati masa 30 hari pertama produk hasil fit and proper test (FPT). Pertama, rawan gugatan, utamanya yang tidak lolos karena proses FPT-nya tidak prosedural. Kedua, bagi calon yang mau di-FPT apabila sampai 30 hari belum juga di-FPT maka berdasarkan undang-undang adminitrasi negara pasal 53 nomer 30 tahun 2014 maka ketua DPR bisa digugat.

Terlalu banyak mudhoratnya menunda penetapan KPU dan Bawaslu terhadap perjalanan demokrasi di Indonesia. [***]

Sunanto
Deputi Nasional JPPR

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya